Perkembangan terbaru datang dari kasus hukum yang melibatkan aktris Erika Carlina dan seorang disjoki (DJ) bernama Panda. Laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan Erika terhadap DJ Panda, yang bernama asli Giovanni Surya, kini telah memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi mengumumkan peningkatan status kasus ini. Kasus yang sebelumnya berada di tahap penyelidikan, kini telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.
“Sudah penyidikan,” ujar Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, ketika dimintai keterangan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat. Penyidikan adalah langkah formal untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang kemudian akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Setelah resmi naik ke penyidikan, agenda berikutnya adalah pemanggilan terlapor. DJ Panda, atau Giovanni Surya, dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Minggu depan pemeriksaannya,” ungkap AKBP Iskandarsyah, memberikan detail jadwal kepada awak media.
Secara lebih spesifik, Iskandarsyah menyebutkan hari pemeriksaan yang telah ditetapkan. DJ Panda diagendakan untuk diperiksa pada hari Rabu pekan mendatang.
Pemanggilan ini sangat penting untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Giovanni Surya dalam dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina. Keterangan dari terlapor akan menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan.
Laporan polisi yang diajukan oleh Erika Carlina tercatat dengan nomor registrasi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Selain dugaan pengancaman, terdapat serangkaian pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini. Pasal-pasal ini mencerminkan kompleksitas dugaan kejahatan yang dilaporkan.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk ancaman.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga merambah ke ranah digital. Penyidik turut menyangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal UU ITE ini berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau penyebaran berita bohong. Meskipun demikian, konteks spesifik pengancaman di balik penggunaan pasal ini masih akan didalami dalam penyidikan.
Tidak hanya itu, ada juga sangkaan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal yang tertera dalam UU PDP tersebut menjadi indikasi bahwa dalam kasus ini, terdapat unsur dugaan penyalahgunaan atau ancaman terkait data pribadi Erika Carlina. Penggunaan tiga pasal yang berbeda—dari KUHP, UU ITE, hingga UU PDP—menunjukkan adanya potensi kerugian ganda yang dialami pelapor.
Pihak kepolisian akan menggunakan waktu penyidikan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah. Bukti-bukti ini akan mencakup keterangan saksi, alat bukti digital, hingga pemeriksaan mendalam terhadap DJ Panda.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, memastikan tim penyidik akan bekerja profesional. Tujuannya adalah untuk membuat terang duduk perkara kasus ini.
Perkembangan status kasus ini menjadi penantian banyak pihak. Publik menantikan hasil penyidikan mengenai kebenaran dugaan pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda atau Giovanni Surya terhadap aktris Erika Carlina.
Pemeriksaan DJ Panda yang dijadwalkan pekan depan, tepatnya hari Rabu, akan menjadi momen kunci. Keterangan yang disampaikan oleh Giovanni Surya akan menentukan arah selanjutnya dari proses hukum dugaan pengancaman ini.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini secepatnya. Keputusan apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak akan didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya etika berkomunikasi, baik di dunia nyata maupun melalui media elektronik, mengingat sangkaan pasal yang cukup berlapis.






