Pengadilan Houthi di Sanaa, Yaman, menjatuhkan vonis mati terhadap 17 orang atas tuduhan memata-matai negara asing. Vonis mati yang diumumkan pada 22 November 2025 itu menyasar kelompok yang dituduh berkolusi dengan Inggris, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan dinas intelijen Israel Mossad.
Sebanyak 17 terdakwa dijatuhi hukuman tembak di depan umum, sementara dua lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan pidana Houthi menuduh para terdakwa menghasut perekrutan warga Yaman, yang berujung pada pemboman fasilitas militer dan sipil Houthi hingga menewaskan puluhan orang.
Menurut pengadilan Houthi, Mossad mengarahkan para terdakwa, menyediakan peralatan komunikasi terenkripsi, dan aplikasi pelacakan lokasi. Mereka dituduh memberikan informasi sensitif mengenai posisi, jadwal, dan rahasia puluhan pemimpin Houthi, termasuk lokasi peluncur rudal.
Vonis mati terhadap 17 orang ini, menurut pengamat Timur Tengah, merupakan respons Houthi untuk menunjukkan ketegasan di tengah eskalasi serangan balasan AS, Inggris, dan Israel di Yaman. Aksi penindakan spionase ini diintensifkan setelah serangan udara Agustus lalu yang menewaskan kepala penegak hukum Houthi, Ahmed Ghaleb Nasser al-Rahawi, yang dianggap sebagai pukulan serius, katanya.
Selain hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan denda, penyitaan properti, dan perintah deportasi bagi terdakwa lainnya. Pengacara Abdulbasit Ghazi yang mewakili para terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Houthi tersebut.
Hukuman mati di Sanaa ini menjadi simbolisasi bahwa kedaulatan Houthi tengah dipertaruhkan dalam konflik Laut Merah dan Gaza. Kasus mata-mata ini menegaskan bahwa Yaman yang dilanda perang kini menjadi medan pertempuran utama bagi kekuatan intelijen regional dan global.






