Upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, berhasil digagalkan petugas. Seorang wanita hamil berinisial DP (23) diamankan setelah kedapatan menyelipkan narkotika jenis sabu di dalam pakaian dalamnya saat hendak menjenguk adiknya yang berstatus narapidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika DP datang sebagai pengunjung dengan tujuan menjenguk MS (21), adiknya yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Banceuy.
Kepala Lapas Banceuy, Eris Ramdani, menjelaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap setiap pengunjung. Namun karena DP dalam kondisi hamil, pemeriksaan dilakukan secara manual oleh petugas perempuan.
“Pada saat pemeriksaan manual itulah petugas menemukan paket narkotika yang diselipkan di area BH dan dibungkus menggunakan lakban cokelat,” ujar Eris kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan delapan paket kecil narkotika jenis sabu serta 20 butir obat-obatan daftar G, yang seluruhnya termasuk barang terlarang di dalam lapas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang titipan DP yang disimpan di loker kunjungan. Setelah itu, MS dipanggil untuk dimintai keterangan terkait temuan narkotika tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, MS mengakui bahwa dirinya yang meminta DP untuk membawa narkotika tersebut saat kunjungan,” ungkap Eris.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan tes urine terhadap DP. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Selanjutnya, DP beserta MS dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Eris menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, dengan modus apa pun,” tegasnya.






