Keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memantik perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara tegas menilai vonis ini sebagai bentuk miscarriage of justice atau kesalahan keadilan. Kekhawatiran ini muncul karena putusan tersebut dinilai mengabaikan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana, terutama menyangkut unsur kesalahan.
Kajian mendalam dari akademisi UII menyoroti beberapa kejanggalan substansial dalam proses hukum yang berujung pada pemidanaan Tom Lembong. Berdasarkan analisis, setidaknya ada lima alasan kasus Tom Lembong termasuk kesalahan keadilan yang harus jadi perhatian serius.
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Alasan paling mendasar yang diungkapkan oleh akademisi UII adalah pengabaian terhadap asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ (geen straf zonder schuld). Asas ini merupakan jiwa dari seluruh sistem pertanggungjawaban pidana. Dalam kasus Tom Lembong, Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah meski mengakui tidak ada bukti niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa.
Hukum pidana mewajibkan pembuktian adanya schuld (kesalahan), baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa), selain perbuatan pidana (actus reus). Pernyataan hakim yang menanggalkan unsur kesalahan dalam pembuktian tindak pidana korupsi telah melanggar prinsip fundamental ini. Ini adalah kerancuan serius yang membuat kasus Tom Lembong termasuk kesalahan keadilan.
Kriminalisasi Kebijakan Publik
Akademisi UII menekankan bahwa putusan pengadilan berpotensi mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi. Kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dilihat dalam konteks diskresi pejabat publik untuk memenuhi kebutuhan stok nasional, bukan serta-merta sebagai perbuatan melawan hukum yang berujung pidana.
Ketika kebijakan publik dikriminalisasi, padahal tidak ada bukti niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, hal ini dapat menghambat pejabat negara dalam mengambil keputusan. Idealnya, kebijakan yang keliru dan merugikan negara tanpa unsur niat jahat adalah ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.
Pengabaian Prinsip Business Judgement Rule (BJR)
Dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi modern, dikenal prinsip Business Judgement Rule (BJR). Prinsip ini melindungi pejabat atau direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis atau kebijakan yang diambil dengan itikad baik dan telah melalui proses yang wajar, meskipun hasilnya mungkin tidak optimal atau bahkan merugikan.
Akademisi UII melihat putusan terhadap Tom Lembong mengabaikan prinsip BJR. Keputusan impor gula adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjalankan kewenangan sebagai menteri. Mengabaikan BJR dapat menciptakan iklim ketidakpastian hukum dan rentan terhadap kriminalisasi pejabat yang mengambil risiko dalam tugasnya.
Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka dan Bukti Permulaan
Kajian lain dari UII, khususnya tim eksaminasi, juga menyoroti kejanggalan pada fase penetapan tersangka dan penyidikan. Terdapat isu terkait legalitas dan kekuatan bukti permulaan yang digunakan. Penetapan tersangka dinilai tidak sah karena penyidik dianggap menggunakan bukti yang bukan termasuk alat bukti yang sah menurut hukum, seperti risalah gelar perkara BPKP tentang kerugian keuangan negara yang dijadikan sebagai petunjuk oleh hakim.
Kondisi tidak adanya kepastian terkait kerugian negara pada saat penetapan tersangka menunjukkan lemahnya fondasi hukum di awal proses. Ini menegaskan bahwa kasus Tom Lembong termasuk kesalahan keadilan sejak tahap awal penegakan hukum.
Indikasi Politisasi Hukum
Meskipun bukan ranah hukum murni, akademisi UII juga mencatat adanya dugaan politisasi hukum yang menyelimuti kasus ini. Dugaan ini menguat karena Tom Lembong merupakan bagian dari oposisi, dan kasus korupsi impor gula yang melibatkan kebijakan serupa oleh menteri-menteri sebelum dan sesudahnya justru tidak diusut.
Hukum seharusnya menjadi instrumen pencarian keadilan substantif, bukan alat kekuasaan untuk membungkam lawan politik. Ketika penegakan hukum tampak tebang pilih dan hanya menyasar kelompok tertentu, maka proses peradilan telah berubah menjadi political trial, merusak kepercayaan publik terhadap independensi institusi hukum.
Pentingnya Keadilan Substantif
Akademisi UII menyimpulkan bahwa putusan terhadap Tom Lembong adalah contoh nyata dari kesalahan keadilan (miscarriage of justice). Hal ini bukan sekadar masalah Tom Lembong secara personal, melainkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia. Agar sistem hukum kita tetap berdiri teguh di atas kebenaran dan keadilan, upaya korektif melalui jalur hukum perlu ditempuh, atau minimal menjadi bahan refleksi bagi para penegak hukum di masa depan. Keadilan substantif harus selalu didahulukan di atas kepastian hukum yang semu.






