Operasi narkoba sepanjang September 2025 di Jawa Barat menghasilkan pengungkapan besar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis dari ratusan kasus.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 kilogram sabu, 14 kilogram ganja, 8 kilogram tembakau sintetis, 556 butir ekstasi, 2.986 butir psikotropika, serta 272.625 butir obat keras terbatas (OKT). Jumlah tersebut mencerminkan betapa masifnya peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa total ada 317 tersangka yang ditangkap dalam 257 kasus. Dari jumlah itu, 314 di antaranya laki-laki dan 3 perempuan.
“Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi peta digital dan media sosial untuk mengedarkan barang haram,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar kasus terkait jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah daerah di Jawa Barat. Pola ini membuat aparat harus bekerja ekstra keras membongkar jalur distribusi lintas negara.
Selain itu, polisi juga menemukan praktik industri rumahan. Salah satunya berupa pembuatan tembakau sintetis dengan bahan baku yang dipesan lewat media sosial. Cairan narkotika dicampur dengan alkohol lalu diolah menjadi produk siap edar dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.
Salah satu pengungkapan besar terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja, ALR (18), MNF (18), dan ABS (19), ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa ponsel. Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lain terjadi di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua tersangka, IAS alias Kunto dan MSA alias Edgar, ditangkap dengan barang bukti ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, timbangan digital, sealer, dan botol spray. Dari pengakuan pelaku, cairan narkotika senilai Rp12 juta mampu diolah menjadi 300 gram tembakau sintetis dengan potensi keuntungan mencapai Rp30 juta.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Hendra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga denda Rp1–10 miliar.






