Pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat di seluruh Indonesia mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Seruan ini dikeluarkan untuk mengenang tragedi kelam Gerakan 30 September atau G30S/PKI yang terjadi 60 tahun silam.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi bernomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 dari Kementerian Kebudayaan RI.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang,” bunyi kutipan surat edaran itu.
Dasar aturan pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 12 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
Tragedi G30S/PKI sendiri menjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam perjalanan bangsa. Malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, enam jenderal dan satu perwira militer diculik lalu dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri “Gerakan 30 September”.
Meski demikian, hingga kini latar belakang dan aktor di balik peristiwa berdarah itu masih menjadi perdebatan. Banyak sejarawan menilai G30S/PKI tidak semata-mata aksi tunggal PKI, melainkan bagian dari konflik politik yang jauh lebih kompleks pada masa itu.
Situasi Indonesia kala itu memang penuh ketegangan. PKI berkembang pesat dengan basis kuat di kalangan buruh dan petani. Di sisi lain, Angkatan Darat menganggap pengaruh PKI sudah terlalu jauh dan membahayakan stabilitas negara.
Kondisi ekonomi yang memburuk, ditambah rivalitas ideologi blok Barat dan Timur di era Perang Dingin, semakin memperuncing ketegangan nasional.
Pasca tragedi, Angkatan Darat di bawah kendali Mayor Jenderal Soeharto bergerak cepat mengambil alih keadaan. PKI kemudian dituduh sebagai dalang utama, partai itu dibubarkan, dan gelombang kekerasan massal menyapu anggota serta simpatisan PKI di berbagai daerah.
Tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang gugur dalam peristiwa ini kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi. Mereka adalah:
-
Jenderal Ahmad Yani
-
Letnan Jenderal Suprapto
-
Letnan Jenderal M.T. Haryono
-
Letnan Jenderal S. Parman
-
Mayor Jenderal D.I. Panjaitan
-
Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo
-
Kapten Pierre Tendean
Jenderal A.H. Nasution juga menjadi target penculikan, namun berhasil selamat. Sayangnya, putrinya Ade Irma Nasution meninggal dunia, sedangkan ajudannya Kapten Pierre Tendean turut menjadi korban.
Hingga kini, peringatan G30S/PKI dilakukan setiap tahun sebagai pengingat atas pentingnya menjaga persatuan bangsa. Pemerintah melalui imbauan ini berharap masyarakat ikut serta dalam mengenang sejarah dengan mengibarkan bendera setengah tiang di rumah, sekolah, hingga perkantoran.






