Pemerintah Indonesia telah memusnahkan 5,7 ton udang asal Indonesia yang terkontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Pemusnahan ini dilakukan menyusul temuan otoritas Amerika Serikat (AS) dan rekomendasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Deputi Pengendalian Pencemaran KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan 494 kotak karton udang yang terkontaminasi dimusnahkan dengan insinerator bersuhu 900 derajat celcius, Sabtu (15/11/2025). Abu pembakaran kemudian disolidifikasi dengan beton dan ditempatkan di landfill Kelas 1 PT PPLI di bawah supervisi ketat Bapeten, BRIN, Barantin, dan KLH.
Bapeten menemukan kontaminasi Cs-137 pada kemasan luar udang, meski kadar pada udang (10,8 Bq/kg) masih jauh di bawah ambang batas aman 100 Bq/kg. Pemusnahan ini, menurut Rasio Ridho Sani, adalah implementasi prinsip kehati-hatian sesuai arahan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq untuk menjaga reputasi ekspor dan keamanan konsumen.
Rasio Ridho Sani juga melaporkan progres signifikan dekontaminasi di kawasan industri Cikande, Serang, yang menjadi sumber paparan Cs-137. “Fasilitas pabrik-pabrik yang terkontaminasi Cesium 137 telah selesai didekontaminasi dan sudah beroperasi kembali,” tuturnya. Sebanyak 975 ton material terkontaminasi kini telah dipindahkan ke penyimpanan sementara di PT Peter Metal Technology (PMT), dengan target seluruh proses pembersihan rampung akhir November ini.
Kontaminasi Cs-137 ini sebelumnya terdeteksi pada 22 perusahaan di Cikande dan Lampung Selatan, termasuk 3 industri makanan dengan paparan dosis tinggi. Kasus ini menjadi skandal internasional setelah Belanda dan AS menemukan paparan radiasi pada sepatu kets dan udang beku asal Indonesia, yang ditelusuri berasal dari tungku peleburan baja PT PMT yang diduga tercampur limbah medis.
Pemusnahan 5,7 ton udang ini menjadi penutup babak darurat kontaminasi Cs-137, namun membuka evaluasi besar-besaran terhadap pengawasan limbah B3 di Indonesia. Kewajiban pemasangan Radiation Portal Monitoring (RPM) di semua industri peleburan logam kini menjadi harga mati yang harus dikawal Kemenperin untuk mencegah terulangnya bencana industri yang memalukan ini.






