BERITAMOBILE.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan secara serentak mengumumkan pembersihan data Peserta KIS Dicoret. Kebijakan ini berujung pada pencabutan status kepesertaan bagi jutaan warga miskin dan rentan. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
Pencoretan massal ini memicu keresahan di masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan KIS-PBI untuk berobat gratis. Banyak keluhan muncul karena warga yang merasa masih layak dan miskin, tiba-tiba tidak bisa menggunakan kartu mereka saat berobat di fasilitas kesehatan.
Data Ganda dan Perubahan Status Ekonomi Jadi Dalih
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Peserta KIS Dicoret ini bertujuan untuk memastikan subsidi kesehatan benar-benar tepat sasaran. Ia menyebut, alasan utama dicoretnya jutaan peserta adalah:
- Data Ganda: Adanya duplikasi NIK atau data identitas yang tidak valid.
- Perubahan Status Ekonomi: Peserta yang secara data sudah dianggap mampu berdasarkan indikator ekonomi terbaru di DTKS.
- Meninggal Dunia: Data peserta yang sudah meninggal namun belum terhapus.
“Kami menemukan banyak data yang tidak padan dengan Dukcapil. Selain itu, ada peserta yang sudah pindah status dari kategori miskin. Pembersihan ini dilakukan demi efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara,” kata Ghufron dalam konferensi pers virtual.
Meskipun demikian, Kemensos mengakui bahwa proses pemadanan data ini belum sempurna dan berpotensi menimbulkan error.
Desakan Pembukaan Posko Pengaduan yang Humanis
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melontarkan kritik keras terhadap Kemensos dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, meskipun tujuannya baik, proses pencoretan ini dilakukan secara tidak humanis dan minim sosialisasi.
“Jutaan orang dicoret tanpa pemberitahuan yang jelas, dan mereka baru tahu ketika sakit dan akan berobat. Ini sangat menyedihkan. Kami mendesak BPJS dan Kemensos untuk segera membuka posko pengaduan yang mudah diakses dan memastikan proses pemulihan status KIS bagi warga yang dicoret secara keliru dapat dilakukan dengan cepat,” tegas Tulus.
Tulus juga mendesak agar kriteria “mampu” yang digunakan DTKS harus lebih transparan dan tidak hanya berdasarkan indikator kepemilikan aset yang kaku, melainkan harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi riil di lapangan. Kemensos berjanji akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk melalui posko di tingkat kelurahan/desa.






