Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Berlaku, Pergub DKI Lindungi HPR

icon berita mobile

- Penulis Berita

Selasa, 25 November 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anjing

Ilustrasi Anjing

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang resmi melarang konsumsi dan penjualan daging anjing dan kucing di ibu kota. Kebijakan ini merupakan pemenuhan janji kepada Koalisi Dog Meat Free Indonesia, yang berlaku efektif pada Selasa (25/11/2025).

Pramono menegaskan Pergub ini merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur 1999/2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). “Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” kata Pramono dalam akun instagram resminya.

Pergub 36/2025 secara eksplisit melarang setiap orang dan/atau badan usaha memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan untuk tujuan pangan. Hewan yang masuk kategori HPR mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya, yang dilarang untuk disembelih dan dikonsumsi.

Baca Juga :  Operasi Antiteror Turki, 115 Tersangka ISIS Ditangkap dalam Penggerebekan Besar-besaran

Larangan konsumsi daging anjing dan kucing ini, menurut para aktivis kesehatan masyarakat, tidak hanya didasari alasan etika, tetapi juga mitigasi risiko kesehatan publik yang fatal. Daging hewan penular rabies (HPR) memiliki risiko penyebaran penyakit zoonosis, sehingga Pergub ini menjadi benteng kesehatan masyarakat yang krusial, katanya.

Aturan tegas ini tercantum pada Pasal 27A Pergub, yang melarang penjualan HPR untuk tujuan pangan dalam bentuk hidup dan olahan. Pasal 27B Pergub juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR secara khusus untuk tujuan konsumsi pangan.

Penandatanganan Pergub ini menandai keberhasilan koalisi sipil dalam mengubah kebijakan Pemprov DKI. Larangan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta ini menjadi preseden penting yang diharapkan dapat diikuti oleh daerah lain di Indonesia untuk melindungi kesejahteraan hewan dan kesehatan publik.

Baca Juga :  Tragedi Kereta Tergelincir di Meksiko Selatan Tewaskan 13 Orang dan Puluhan Luka

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB