Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di bank milik pemerintah tahun 2022. Kelima tersangka, termasuk pejabat bank dan ketua kelompok tani, disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Juriko, mengonfirmasi EM (Asisten Manajer Pembinaan Mikro bank) Cabang Perawang ditetapkan bersama empat pengurus Kelompok Tani MSKB dan KUD BM. Modusnya, para pengurus kelompok tani (WR, WG, S) meminta EM memanipulasi persetujuan pinjaman setelah ajuan mereka ditolak bank.
EM, yang memiliki kewenangan memutus kredit, menekan dan mengancam bawahannya agar meloloskan ajuan tersebut. Data 117 calon nasabah yang tidak valid (tidak ada NPWP, domisili di luar area) tetap diproses, sehingga setiap nasabah mendapat plafon Rp125 juta.
Kasus korupsi kredit di Siak ini menunjukkan pola kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kelemahan birokrasi perbankan di tingkat unit mikro. Penyelewengan ini tidak hanya menguntungkan EM dan pengurus kelompok tani, tetapi juga meninggalkan 87 nasabah tak bersalah masuk daftar hitam kredit macet, merusak kepercayaan publik terhadap penyaluran kredit program di daerah, katanya.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Juriko mengatakan, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan, untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Penetapan tersangka oleh Kejari Siak ini menjadi peringatan keras bagi pejabat perbankan dan pengurus koperasi yang bermain-main dengan dana publik. Pengungkapan korupsi kredit di bank pemerintah ini membuktikan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan di level unit mikro, di mana potensi penyelewengan dana APBN sangat tinggi.






