Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 kembali menjadi sorotan setelah dua orang yang disebut terlibat justru secara terbuka mengakui status mereka sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan kebiasaan para tersangka kasus korupsi yang cenderung menutup diri, kali ini langkah berani diambil. Mereka memilih bicara langsung ke publik meskipun KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi daftar lengkap nama tersangka.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2023. KPK menyebut perkara ini terkait pengadaan bansos Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Menurut juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, penyelidikan terus dikembangkan dari bukti yang menguatkan adanya dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Agustus 2025, juru bicara baru KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa ada tiga individu dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas mereka ditutup rapat dengan alasan penyidikan.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah nama muncul ke permukaan. KPK bahkan sempat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Di antaranya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Herry Tho, Kanisius Jerry Tengker, dan Edi Suharto.
Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR Corporation), mencoba melawan dengan jalur hukum. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK. Namun, permohonannya ditolak dan statusnya tetap sah.
Langkah serupa ditempuh Edi Suharto, meski dengan cara berbeda. Pada 2 Oktober 2025, ia menggelar konferensi pers dan secara blak-blakan mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka. Edi, yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Kemensos, menyebut dirinya hanya menjalankan perintah langsung dari Juliari Batubara. Ia bahkan menuding sang mantan Menteri Sosial sebagai pihak utama yang harus bertanggung jawab.
Pernyataan Edi segera diamini KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan status tersangkanya sah dan menyebut kerugian negara akibat kasus bansos ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Meski begitu, detail aliran dana dan modus korupsi belum dipublikasikan.
Kini, setidaknya sudah ada dua nama yang terang-terangan mengaku: Rudy Tanoe dan Edi Suharto. Namun, KPK masih menahan diri untuk mengumumkan daftar lengkap tersangka. Publik pun bertanya-tanya, siapa dua nama lain yang masih disembunyikan dari daftar resmi?
Fenomena ini menjadi catatan penting dalam pemberantasan korupsi. Jarang terjadi tersangka berani membuka statusnya lebih dulu dibandingkan pengumuman resmi dari KPK. Sikap terbuka itu sekaligus menunjukkan betapa pelik dan kompleksnya kasus bansos yang sempat menjadi perhatian nasional di masa pandemi.
Kendati begitu, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. KPK menegaskan penyidikan terus berlanjut dan akan diumumkan secara utuh ketika seluruh bukti telah matang.
Masyarakat kini menunggu apakah dua tersangka lainnya akan mengikuti langkah Rudy Tanoe dan Edi Suharto untuk mengakui status mereka sendiri. Transparansi dianggap penting agar perkara ini bisa dituntaskan tanpa menyisakan keraguan.






