Dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang pertama tahun 2025-2026, DPR RI secara resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja baru Komisi VIII. Keputusan ini diumumkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025) dengan dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan, penunjukan mitra ini sudah melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan seluruh fraksi sehari sebelumnya. Setelah meminta persetujuan dari anggota yang hadir, keputusan tersebut disetujui secara bulat tanpa ada keberatan.
Penetapan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII dinilai sebagai langkah strategis. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola urusan haji dan umrah yang semakin kompleks.
Langkah ini bukan hanya soal administratif. DPR menilai, dengan pengawasan yang lebih ketat dari Komisi VIII, pelayanan haji dan umrah dapat ditingkatkan menjadi lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
Kebutuhan pengawasan dianggap semakin penting mengingat jumlah jamaah haji dan umrah terus meningkat setiap tahun. Belum lagi tantangan global seperti pandemi yang pernah memengaruhi sektor perjalanan ibadah, sehingga membutuhkan kebijakan yang adaptif dan tanggap situasi.
Komisi VIII DPR RI diharapkan dapat berkolaborasi lebih dekat dengan kementerian untuk merumuskan regulasi dan kebijakan yang relevan. Termasuk memastikan bahwa pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai rencana, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan bulat dari seluruh peserta rapat juga menunjukkan adanya komitmen bersama antar fraksi. Dengan semangat itu, DPR berharap pengawasan terhadap sektor haji dan umrah tidak hanya berhenti pada kertas kebijakan, melainkan terasa dalam peningkatan kualitas layanan.
Selain peningkatan pelayanan, kesinambungan kebijakan juga menjadi fokus utama. DPR menilai konsistensi pelaksanaan kebijakan akan membantu mengurangi persoalan teknis maupun administratif yang selama ini kerap dikeluhkan jamaah.
Melalui kerja sama erat dengan Kementerian Haji dan Umrah, DPR ingin memastikan segala regulasi dan kebijakan tetap berpihak pada jamaah, bukan hanya memenuhi kepentingan birokrasi.
Keputusan ini juga dapat menjadi contoh kolaborasi antarinstansi dalam mencapai tujuan bersama. Model kerja sama semacam ini diharapkan bisa diadopsi di sektor lain yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pada akhirnya, penetapan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII bukan hanya sebatas formalisasi. Lebih dari itu, keputusan ini adalah wujud komitmen memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan pelayanan haji dan umrah di Indonesia semakin berkualitas.






