Polemik perselingkuhan di Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Setelah publik dikejutkan dengan kasus oknum Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, yang berselingkuh dengan istri anggota hansip, kini giliran aparat Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya, menjadi sorotan.
Oknum aparat desa berinisial DE diduga menjalin hubungan terlarang dengan LN, seorang perempuan bersuami warga Kertawangunan. Peristiwa ini memicu kemarahan warga. Ratusan orang mendatangi Balai Desa Kalapa Gunung sambil membentangkan spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar DE segera diberhentikan dari jabatannya.
Aksi warga berlangsung damai namun penuh amarah. Mereka menilai perbuatan DE telah mencoreng nama baik desa dan melukai moral masyarakat. Beberapa spanduk yang terbentang bertuliskan sindiran keras seperti “Turunkan Bihi Cabul” dan “Lebih terhormat mengundurkan diri daripada dipecat”.
Kasus ini semakin heboh karena DE terciduk saat tengah berkencan dengan LN di sebuah toko miliknya di Kecamatan Kadugede. Penggerebekan itu dilakukan warga bersama suami LN sendiri. Momen tersebut sontak menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan DE.
Selain isu perselingkuhan, catatan indisipliner DE juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan keterangan warga, ia absen hingga 93 hari kerja tanpa alasan jelas. Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa keberadaan DE tidak lagi layak dipertahankan sebagai aparat desa.
“ASN saja kalau tidak masuk kerja selama itu sudah pasti dipecat. Mengapa aparat desa bisa dibiarkan begitu?” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Kondisi desa saat ini masih dalam masa transisi karena belum memiliki kepala desa definitif. Pemerintahan sementara dijalankan oleh Plh, yang kewenangannya terbatas. Situasi ini membuat penindakan tegas terhadap DE menjadi terhambat.
Mantan Ketua BPD Kalapa Gunung, Dedi Suhandi, saat dimintai tanggapan memilih berhati-hati. Ia enggan berbicara banyak karena mengaku tidak memiliki bukti faktual, meskipun isu tersebut sudah lama menjadi perbincangan masyarakat.
Namun, menurut Dedi, catatan ketidakhadiran DE dalam menjalankan tugas seharusnya sudah cukup untuk dijadikan alasan pemberhentian. Ia menekankan bahwa roda pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan pincang hanya karena masalah kedisiplinan aparat.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan juga ikut angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait kasus perselingkuhan maupun indisipliner, DE bisa segera dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa warga terus menyoroti integritas aparat desa. Mereka menuntut pemerintah daerah segera turun tangan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa tidak runtuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DE terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun tekanan publik semakin kuat, dan tuntutan pemberhentian dari jabatan sepertinya tinggal menunggu waktu.






