JAYAPURA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 168 miliar di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, menjadi sorotan nasional setelah Polda Papua mengumumkan perkembangan signifikan. Kasus ini bukan sekadar melibatkan Kepala Desa, melainkan juga menyeret Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya periode 2022-2024 serta sejumlah pimpinan dan staf Bank Papua. Modus korupsi yang dilakukan tergolong cerdas dan terstruktur, menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
Peran Sentral Pj Bupati dan Bank dalam Pembobolan Dana
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua menemukan adanya kolaborasi terstruktur antara pejabat daerah dan pihak perbankan. Korupsi Dana Desa Rp 168 Miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, justru dibobol melalui skema pencairan yang ilegal.
Pj Bupati Lanny Jaya, Petrus Wakerkwa (PW), ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama. Perannya diduga sebagai fasilitator yang memuluskan pencairan dana tanpa melalui prosedur yang benar.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang dari Bank Papua Cabang Lanny Jaya sebagai tersangka, termasuk Pimpinan Bank dan Pimpinan Sementara BPD. Peran mereka adalah memanfaatkan posisi untuk memanipulasi sistem pencairan dana desa dari ratusan kampung di Lanny Jaya.
Modus Operasi Korupsi yang Terstruktur
Modus yang digunakan para tersangka sangat rapi dan menunjukkan adanya perencanaan yang matang, antara lain:
- Pencairan Fiktif: Dana dicairkan untuk proyek atau kegiatan desa yang sebagian besar fiktif atau tidak terealisasi.
- Keterlibatan Ratusan Desa: Korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua desa, melainkan melibatkan 354 kampung/desa. Besarnya kerugian mencapai Rp 168 miliar.
- Pengamanan Aset: Untuk menyembunyikan hasil kejahatan, dana tersebut diubah menjadi berbagai aset. Polda Papua berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 14,6 miliar, empat unit mobil, dan beberapa bidang tanah di Tana Toraja dan Keerom.
Upaya Polda Papua dan Tuntutan Masyarakat
Penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi masyarakat Papua yang selama ini menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Polda Papua berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku korupsi yang merampas hak-hak masyarakat desa. Pemberantasan korupsi Dana Desa adalah prioritas, dan kasus ini menunjukkan bahwa kolusi antara pejabat daerah dan pihak bank adalah ancaman nyata,” ujar Kabid Humas Polda Papua.
Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan cepat, dan aset-aset yang disita dapat dikembalikan (pemulihan aset) untuk dimanfaatkan kembali bagi pembangunan desa di Lanny Jaya.






