Korupsi Dana Desa Rp 168 Miliar di Lanny Jaya Libatkan Pj Bupati dan Bank, Modus Operasi yang Cerdas

icon berita mobile

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana Desa Rp 168 Miliar di Lanny Jaya Libatkan Pj Bupati dan Bank

Korupsi Dana Desa Rp 168 Miliar di Lanny Jaya Libatkan Pj Bupati dan Bank

JAYAPURA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 168 miliar di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, menjadi sorotan nasional setelah Polda Papua mengumumkan perkembangan signifikan. Kasus ini bukan sekadar melibatkan Kepala Desa, melainkan juga menyeret Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya periode 2022-2024 serta sejumlah pimpinan dan staf Bank Papua. Modus korupsi yang dilakukan tergolong cerdas dan terstruktur, menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Peran Sentral Pj Bupati dan Bank dalam Pembobolan Dana

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua menemukan adanya kolaborasi terstruktur antara pejabat daerah dan pihak perbankan. Korupsi Dana Desa Rp 168 Miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, justru dibobol melalui skema pencairan yang ilegal.

Baca Juga :  Komjen Suyudi Ario Seto, Profil Singkat Sang Jenderal Penggempur Sarang Narkoba

Pj Bupati Lanny Jaya, Petrus Wakerkwa (PW), ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama. Perannya diduga sebagai fasilitator yang memuluskan pencairan dana tanpa melalui prosedur yang benar.

Sementara itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang dari Bank Papua Cabang Lanny Jaya sebagai tersangka, termasuk Pimpinan Bank dan Pimpinan Sementara BPD. Peran mereka adalah memanfaatkan posisi untuk memanipulasi sistem pencairan dana desa dari ratusan kampung di Lanny Jaya.

Modus Operasi Korupsi yang Terstruktur

Modus yang digunakan para tersangka sangat rapi dan menunjukkan adanya perencanaan yang matang, antara lain:

  1. Pencairan Fiktif: Dana dicairkan untuk proyek atau kegiatan desa yang sebagian besar fiktif atau tidak terealisasi.
  2. Keterlibatan Ratusan Desa: Korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua desa, melainkan melibatkan 354 kampung/desa. Besarnya kerugian mencapai Rp 168 miliar.
  3. Pengamanan Aset: Untuk menyembunyikan hasil kejahatan, dana tersebut diubah menjadi berbagai aset. Polda Papua berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 14,6 miliar, empat unit mobil, dan beberapa bidang tanah di Tana Toraja dan Keerom.
Baca Juga :  Kades Padamenak Didemo Warga Usai Diduga Selingkuhi Istri Hansip

Upaya Polda Papua dan Tuntutan Masyarakat

Penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi masyarakat Papua yang selama ini menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Polda Papua berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami terus kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku korupsi yang merampas hak-hak masyarakat desa. Pemberantasan korupsi Dana Desa adalah prioritas, dan kasus ini menunjukkan bahwa kolusi antara pejabat daerah dan pihak bank adalah ancaman nyata,” ujar Kabid Humas Polda Papua.

Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan cepat, dan aset-aset yang disita dapat dikembalikan (pemulihan aset) untuk dimanfaatkan kembali bagi pembangunan desa di Lanny Jaya.

Baca Juga :  Trotoar dan Halte Taman Barito Rampung Diperbaiki, Warga Senang

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB