Pencabutan Izin Tambang Pasir di Lumajang: Warga Sambut Keputusan

icon berita mobile

- Penulis Berita

Jumat, 3 Oktober 2025 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengambil keputusan penting yang disambut baik oleh masyarakat. Keputusan itu adalah pencabutan izin operasi sejumlah perusahaan tambang pasir di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dan keluhan serius dari warga terkait kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan.

Pencabutan izin ini, yang secara resmi diumumkan pada pekan kedua September 2025, bukan sekadar kebijakan populis. Ini adalah respons konkret atas tuntutan berkelanjutan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya yang tinggal di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Besuk Sat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Bapak Arifin Setiabudi, menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan evaluasi komprehensif. Evaluasi tersebut mencakup aspek perizinan, tata ruang, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Beliau menyatakan bahwa temuan di lapangan cukup mengkhawatirkan. Beberapa perusahaan terbukti melanggar batas izin yang diberikan, bahkan beroperasi di zona terlarang.

Pencabutan ini berdampak langsung pada operasional empat perusahaan penambangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi administratif ini merupakan langkah awal.

Baca Juga :  Atap Ruang Kelas MI di Gunung Putri Ambruk Akibat Bangunan Rapuh

Langkah ini juga sekaligus memberikan sinyal jelas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir eksploitasi sumber daya alam yang merusak dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat yang selama ini merasa dirugikan menyambut keputusan ini dengan antusias. Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL), Ibu Kartika Sari, mengungkapkan rasa lega mereka.

“Kami berterima kasih atas keberanian Pemkab Lumajang. Sudah terlalu lama kami menderita akibat kerusakan lingkungan. Jalan-jalan rusak, sumur kekeringan, dan rumah kami terancam longsor karena pengerukan yang tidak terkontrol,” kata Ibu Kartika dalam konferensi pers lokal.

Aktivitas penambangan liar dan eksploitasi berlebihan ini memang menimbulkan dampak ekologis yang parah. Pengerukan pasir yang masif di sekitar aliran sungai telah mengubah kontur DAS secara drastis.

Akibatnya, risiko bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di musim hujan meningkat tajam. Selain itu, kondisi infrastruktur publik, terutama jalan yang dilalui truk-truk pengangkut pasir, mengalami kerusakan parah.

Jalanan yang seharusnya menjadi akses utama warga kini dipenuhi lubang dan debu tebal, mengganggu kesehatan dan perekonomian warga.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Penuhi Janji Khitan 'Ngadoor', Target 500 Anak di 2026

Gubernur Jawa Timur, melalui juru bicaranya, juga memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemkab Lumajang ini. Provinsi mengapresiasi keberanian pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian alam.

Keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain di Jawa Timur yang juga menghadapi masalah serupa dengan eksploitasi tambang.

Meskipun demikian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lumajang, Bapak Bambang Sugiharto, mengakui bahwa keputusan ini menimbulkan tantangan baru. Salah satunya adalah potensi hilangnya lapangan kerja sementara bagi ratusan pekerja di sektor penambangan pasir.

Pemerintah daerah berjanji akan menyusun program transisi. Program ini dirancang untuk memfasilitasi para pekerja tambang agar dapat beralih ke sektor lain. Prioritas akan diberikan pada pelatihan keterampilan di sektor pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan.

Program rehabilitasi lingkungan juga akan segera diluncurkan. Upaya ini akan fokus pada pemulihan DAS Sungai Besuk Sat dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Kerjasama antara pemerintah, perusahaan yang masih beroperasi secara legal, dan masyarakat sangat diperlukan dalam program ini.

Baca Juga :  Polres Lumajang Giatkan Police Goes to School, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

Beberapa perusahaan penambangan yang dicabut izinnya menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum. Mereka mengklaim bahwa pencabutan izin ini merugikan investasi besar yang telah mereka tanamkan di Kabupaten Lumajang.

Pemerintah Kabupaten menyatakan siap menghadapi gugatan hukum tersebut. Mereka yakin bahwa keputusan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan didorong oleh kepentingan publik yang lebih besar, yaitu perlindungan lingkungan dan hak hidup warga.

“Kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup jauh lebih penting daripada kepentingan investasi semata,” tegas Bapak Arifin Setiabudi dari DLH, menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam.

Warga kini berharap pengawasan pasca-pencabutan ini dilakukan secara ketat. Mereka tidak ingin penambangan liar kembali marak setelah perusahaan formal dihentikan operasinya. Peran aktif aparat keamanan dan pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan.

Keputusan pencabutan izin tambang pasir ini menjadi babak baru. Ini adalah pertarungan antara kepentingan ekonomi jangka pendek melawan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat Lumajang untuk masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB