Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, memicu kontroversi baru setelah mengumumkan akan mulai memanfaatkan data percakapan pengguna dengan chatbot AI sebagai bahan untuk menayangkan iklan bertarget. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 16 Desember 2025.
Menurut laporan Wall Street Journal, langkah Meta dianggap melewati batas baru dalam isu privasi digital. Data dari obrolan dengan produk Meta AI nantinya akan dipakai sebagai sinyal preferensi, yang kemudian diproses untuk menampilkan iklan sesuai minat pengguna di Facebook maupun Instagram.
Christy Harris, kepala kebijakan privasi Meta, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan meningkatkan relevansi iklan. Contohnya, jika seseorang sering berbincang mengenai aktivitas hiking, maka iklan sepatu atau perlengkapan pendakian akan lebih sering muncul di berandanya.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena pengguna tidak memiliki opsi untuk menolak atau mematikan fitur ini. Meta memang menegaskan bahwa ada batasan tertentu: percakapan yang menyangkut pandangan politik, keyakinan agama, orientasi seksual, kesehatan, serta asal-usul ras tidak akan digunakan untuk menayangkan iklan.
Selain itu, percakapan lama sebelum tanggal 16 Desember tidak akan dimasukkan dalam basis data iklan. Dengan begitu, hanya obrolan setelah aturan berlaku yang dipakai dalam sistem personalisasi konten.
Kebijakan ini tidak akan diterapkan di kawasan yang memiliki regulasi privasi ketat, seperti Uni Eropa, Inggris, dan Korea Selatan. Meta menilai kebijakan di wilayah tersebut tidak memungkinkan praktik pengumpulan data obrolan untuk tujuan komersial.
Bagi Mark Zuckerberg, personalisasi adalah kunci dari strategi masa depan Meta. Ia menggambarkan visi perusahaan di mana setiap pengguna dapat mengandalkan asisten AI pribadi yang sangat cerdas, dengan layanan yang terus menyesuaikan diri berdasarkan percakapan sehari-hari.
Meski begitu, muncul pertanyaan besar soal privasi. Para pakar keamanan siber menilai bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data serta memperluas ruang lingkup pengawasan digital terhadap pengguna.






