Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam menata ekosistem digital dengan menetapkan larangan resmi bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial dan layanan digital berkategori “berisiko tinggi”. Kebijakan strategis ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini akan mulai dieksekusi secara bertahap pada 28 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons darurat untuk melindungi generasi muda dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga dampak buruk adiksi digital yang kian mengkhawatirkan.
Regulasi baru ini membawa pergeseran fundamental dalam tanggung jawab pengawasan ruang siber. Jika sebelumnya beban pengawasan anak di internet hampir sepenuhnya berada di pundak orang tua, kini pemerintah mewajibkan penyedia platform digital untuk ikut memikul tanggung jawab tersebut. Perusahaan teknologi kini dipaksa untuk membangun sistem penyaringan yang lebih ketat dan memastikan ruang daring mereka aman bagi pengguna di bawah umur.
Meutya Hafid menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, keselamatan mental dan masa depan anak-anak jauh lebih krusial dibandingkan kebebasan akses tanpa batas di dunia maya.
Dengan mematok batas usia minimal 16 tahun, Indonesia kini memiliki “tameng” hukum yang lebih proaktif untuk membentengi kondisi psikologis anak-anak dari sisi gelap internet.
Kehadiran negara dalam tata kelola internet ini diharapkan mampu memutus rantai ancaman siber yang selama ini bergerak bebas tanpa kendali yang memadai.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, tanggung jawab korporasi teknologi, dan pendampingan orang tua, diharapkan tercipta lingkungan digital yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga sehat dan aman bagi pertumbuhan karakter anak bangsa di masa depan.






