Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan bergantung pada kepastian lelang proyek Bus Rapid Transit (BRT) dari pemerintah pusat. Alih-alih menunggu, Pemkot memilih bersikap proaktif dengan menyiapkan langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif yang berpotensi muncul saat BRT mulai beroperasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yakni hilangnya fasilitas parkir di badan jalan (on street parking) serta potensi penurunan aktivitas ekonomi ritel di sepanjang koridor BRT.
Menurut Farhan, larangan parkir di sejumlah ruas jalan utama seperti Ahmad Yani, Sudirman, Asia Afrika, dan Otista dapat berdampak langsung pada perilaku konsumen.
“Kalau parkir di ruas-ruas itu dilarang, konsekuensinya besar. Orang mau belanja pasti akan berpikir ulang kalau tidak ada tempat parkir yang jelas,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (5/1).
Ia menambahkan, pengalaman dari berbagai kota menunjukkan bahwa penerapan sistem transportasi massal kerap memicu resistensi, khususnya dari pelaku usaha yang khawatir kehilangan pelanggan akibat perubahan aksesibilitas.
“Kita tidak menutup mata. Toko-toko dan usaha ritel bisa terdampak jika tidak disiapkan solusi parkir yang memadai,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pemkot Bandung menempatkan diri sebagai pihak yang aktif mengantisipasi risiko, bukan sekadar bereaksi setelah masalah muncul. Langkah yang disiapkan antara lain percepatan penyediaan parkir alternatif, penataan akses kawasan, serta sosialisasi bertahap kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Farhan menegaskan, meskipun proyek BRT berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemkot tetap bertanggung jawab memastikan dampaknya terhadap warga dan perekonomian kota dapat ditekan seminimal mungkin.
“Tugas kami adalah menyiapkan solusi sejak awal dan terus berdialog dengan semua pihak,” pungkasnya.






