Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik produksi pangan berbahaya dalam sebuah operasi penggerebekan di wilayah Kabupaten Garut.
Lokasi produksi mi basah mengandung formalin dan boraks ini tergolong sangat tidak layak, karena memanfaatkan sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial WK sebagai tersangka utama yang bertanggung jawab atas seluruh rantai produksi mi beracun tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan kepolisian pada pertengahan Februari 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka WK memiliki peran sentral dalam meracik “resep” maut untuk adonan mi yang diproduksinya. WK memerintahkan karyawannya untuk mencampurkan zat kimia industri seperti formalin, boraks, benzoat, hingga PS1000 ke dalam bahan makanan. Motif di balik aksi keji ini adalah murni demi keuntungan ekonomi, di mana zat-zat berbahaya tersebut digunakan agar mi basah memiliki tekstur lebih kenyal, tampak menarik, dan tahan lama sehingga tidak mudah basi.
Dari bisnis haram yang mengabaikan keselamatan konsumen ini, tersangka dilaporkan mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp21 juta setiap bulannya.
Produk mi beracun ini diketahui telah didistribusikan secara luas ke sejumlah toko dan lapak di Pasar Ciawitali, Garut. Pihak kepolisian memberikan peringatan keras bahwa konsumsi zat kimia industri seperti boraks dan formalin dalam jangka panjang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan organ hati dan ginjal hingga risiko kanker.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin molen, mesin pres mi, wajan besar, serta tong berisi cairan kimia berbahaya. Selain itu, enam karung mi siap edar dan satu unit mobil pikap distribusi juga turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada jaringan peredaran serupa yang masih beroperasi di wilayah Jawa Barat.






