Perlindungan Digital Nasional, Menteri Komdigi Resmi Larang Akun Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

icon berita mobile

- Penulis Berita

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komdigi Meutya Hafid

Menteri Komdigi Meutya Hafid

Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam menata ekosistem digital dengan menetapkan larangan resmi bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial dan layanan digital berkategori “berisiko tinggi”. Kebijakan strategis ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini akan mulai dieksekusi secara bertahap pada 28 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons darurat untuk melindungi generasi muda dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga dampak buruk adiksi digital yang kian mengkhawatirkan.

Regulasi baru ini membawa pergeseran fundamental dalam tanggung jawab pengawasan ruang siber. Jika sebelumnya beban pengawasan anak di internet hampir sepenuhnya berada di pundak orang tua, kini pemerintah mewajibkan penyedia platform digital untuk ikut memikul tanggung jawab tersebut. Perusahaan teknologi kini dipaksa untuk membangun sistem penyaringan yang lebih ketat dan memastikan ruang daring mereka aman bagi pengguna di bawah umur.

Baca Juga :  Realme Neo 8, Bocoran Spesifikasi, Harga, dan Tanggal Rilis

Meutya Hafid menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, keselamatan mental dan masa depan anak-anak jauh lebih krusial dibandingkan kebebasan akses tanpa batas di dunia maya.

Dengan mematok batas usia minimal 16 tahun, Indonesia kini memiliki “tameng” hukum yang lebih proaktif untuk membentengi kondisi psikologis anak-anak dari sisi gelap internet.

Kehadiran negara dalam tata kelola internet ini diharapkan mampu memutus rantai ancaman siber yang selama ini bergerak bebas tanpa kendali yang memadai.

Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, tanggung jawab korporasi teknologi, dan pendampingan orang tua, diharapkan tercipta lingkungan digital yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga sehat dan aman bagi pertumbuhan karakter anak bangsa di masa depan.

Baca Juga :  Hytera Dukung Koneksi Stabil di Jakarta International Championship 2025

Berita Terkait

Teknologi Estetika dan Perawatan Preventif, Tren yang Diminati, Amankah?
Pemimpin Teknologi di Dewan Sains Trump, Jensen Huang dan Mark Zuckerberg Resmi Bergabung
Ramadan sebagai Momentum Rekonsiliasi Sosial di Era AI yang Menantang
Google Gemini Bantu Optimalkan Aktivitas Ramadhan Lebih Produktif
Samsung Berhasil Uji Coba Teknologi Jaringan 6G Terbaru
Robot Penari di Beijing, Bukti Nyata Pesatnya Kemajuan Teknologi Tiongkok
Harga Samsung Galaxy A55 5G, HP Mid-Range Premium dengan Performa Kencang
Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Baru di Tengah Lonjakan Transaksi Stablecoin Global

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:18 WIB

Teknologi Estetika dan Perawatan Preventif, Tren yang Diminati, Amankah?

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:13 WIB

Pemimpin Teknologi di Dewan Sains Trump, Jensen Huang dan Mark Zuckerberg Resmi Bergabung

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:07 WIB

Ramadan sebagai Momentum Rekonsiliasi Sosial di Era AI yang Menantang

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:06 WIB

Perlindungan Digital Nasional, Menteri Komdigi Resmi Larang Akun Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:35 WIB

Google Gemini Bantu Optimalkan Aktivitas Ramadhan Lebih Produktif

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB