Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membawa kabar menggembirakan bagi para pegawai di lingkungan pemerintahan daerah menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bawah naungan Pemkot Bandung akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus Gaji Ketiga Belas pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan para aparatur yang selama ini berperan penting dalam menjalankan berbagai pelayanan publik. Pemberian THR dan gaji tambahan tersebut tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mereka yang bekerja dengan status PPPK Paruh Waktu. Dengan cakupan yang menyeluruh ini, Pemkot Bandung berupaya memastikan tidak ada aparatur yang terlewat dalam menerima haknya menjelang hari besar keagamaan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan di tingkat daerah, Pemkot Bandung bergerak cepat dengan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman teknis yang mengatur mekanisme pemberian THR serta Gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Melalui Perwal tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses administrasi, penganggaran, hingga pencairan dana dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar menjalankan regulasi, tetapi juga menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para aparatur negara.
Menurutnya, pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu bentuk apresiasi atas dedikasi serta kinerja para ASN yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kepastian regulasi di tingkat kota, pemerintah optimistis proses pencairan dapat berlangsung tepat waktu sehingga para pegawai dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Farhan juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga seluruh hak ASN dapat tersalurkan secara tepat sasaran tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun program pembangunan yang sedang berjalan.






