Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial WSD (32). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Tersangka yang diduga kuat berperan sebagai kurir ini tak berkutik saat petugas menyergapnya beserta sejumlah barang bukti yang siap diedarkan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 6,20 gram, satu unit timbangan digital, satu buah ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan keterangan awal, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan bahwa WSD mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DERIN, yang saat ini statusnya masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka diketahui membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil siap edar sebelum akhirnya diringkus polisi.
Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Pihak Polres Cimahi telah melakukan penyitaan barang bukti serta koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Reyhan Kusuma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan akan terus bekerja keras demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman barang terlarang.






