Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, buka suara mengenai pemeriksaan sejumlah kantor serta rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang diselidiki bukan kasus baru, melainkan rangkaian kasus lama terkait ekspor produk sawit.
Menurut Djaka, penyelidikan yang dilakukan Kejagung tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ekspor sawit dan turunannya yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan Disebar ke Kantor-Kantor Wilayah
Djaka menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor Pusat DJBC, melainkan juga sejumlah kantor wilayah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ekspor sawit. Ia menyebut proses tersebut masih berjalan dan seluruh data yang diperlukan sedang dikumpulkan penyidik.
“Tidak hanya di pusat, beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit juga diperiksa, dan ini masih berproses,” ujarnya.
Belum Ada Penilaian Bersalah, DJBC Siap Berikan Dukungan
Djaka menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan para pegawai Bea Cukai. Ia menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejagung, dan DJBC memilih menghormati mekanisme tersebut.
“Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personel dari Bea Cukai melakukan kesalahan. Namun selama proses hukum berjalan, kita akan memberikan dukungan kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” ucapnya.
Kejagung Tangani Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Meski berstatus limbah, POME memiliki nilai tambah dan berpotensi disalahgunakan dalam proses ekspor.
Sejak Oktober 2025, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di lebih dari lima lokasi yang berkaitan dengan DJBC, termasuk kantor dinas maupun rumah pejabat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan pada 22 Oktober 2025 dilakukan di Jakarta serta beberapa daerah lain yang relevan dengan penyidikan.
“Barang-barang yang disita berupa dokumentasi-dokumentasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,” jelas Anang.
Kasus ini diperkirakan masih terus berkembang seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi.






