Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi resmi melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini akan diperkuat dengan pakta integritas bermeterai yang wajib ditandatangani oleh sekolah, orang tua, dan siswa guna memastikan kepatuhan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, menyatakan kesiapannya untuk mendukung aturan ini dengan menawarkan solusi transportasi kreatif, salah satunya melalui skema angkutan berlangganan atau abonemen yang dikelola secara kolektif oleh pihak sekolah dan wali murid.
Skema angkutan abonemen ini diproyeksikan menjadi jawaban bagi siswa yang berdomisili jauh dari sekolah atau wilayahnya belum terlayani transportasi umum secara maksimal.
Menurut Purwanto, pola ini pernah sukses diterapkan saat ia mendampingi Dedi Mulyadi di Purwakarta dengan biaya yang relatif sangat terjangkau, yakni berkisar Rp10 ribu per siswa per bulan melalui iuran kolektif. Selain angkutan berlangganan, Disdik Jabar juga berencana mengoptimalkan penggunaan bus sekolah dan angkutan kota (angkot) yang sudah ada, serta membuka koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyediaan armada khusus pelajar di masa depan.
Ada beberapa pertimbangan mendasar di balik pelarangan kendaraan roda dua bagi pelajar ini. Selain faktor keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, kebijakan ini bertujuan untuk menekan gaya hidup konsumtif siswa terkait biaya operasional kendaraan.
Lebih jauh lagi, langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko perilaku negatif remaja, seperti keterlibatan dalam geng motor, tawuran, hingga penyalahgunaan waktu belajar. Dengan adanya pengalihan ke angkutan kolektif, diharapkan lingkungan pendidikan menjadi lebih aman dan siswa dapat lebih fokus pada nilai-nilai positif selama masa pembelajaran.






