Satreskrim Polres Ciamis menuntaskan kasus penemuan bayi dalam kardus di Panawangan dengan menangkap sepasang kekasih sebagai pelaku. Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menawarkan solusi humanis dengan menikahkan kedua tersangka, ARR (20) dan NPW (20), demi masa depan bayi tersebut.
Kapolres Hidayatullah dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025), menjelaskan bayi perempuan itu ditemukan warga pada Sabtu (4/10/2025) subuh. Bayi malang tersebut diletakkan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Panawangan, dalam kondisi hidup beralaskan sarung bantal.
Motif pembuangan bayi ini adalah rasa takut dan malu karena lahir dari hubungan gelap di luar nikah. Kedua pelaku, yang merupakan warga Kawali dan bekerja di satu perusahaan di Majalengka, telah menjalin asmara sejak Agustus 2024 hingga NPW hamil pada Februari 2025.
Kepanikan memuncak setelah bayi lahir pada 2 Oktober di praktik bidan, dan tersangka ARR menyarankan untuk membuang bayi itu. Tindakan nekat ini, menurut Hidayatullah, mencerminkan krisis tanggung jawab sosial di kalangan remaja yang terjebak dalam pergaulan bebas tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang bagi anak yang tidak berdosa. Polisi kini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga penyelesaian sosial yang fundamental, katanya.
Pelaku ARR dan NPW ditangkap setelah polisi melacak jejak dari bukti di TKP, termasuk kardus air mineral dan jaket hoodie. Mereka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak serta Pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kasus bayi dibuang di Ciamis ini berakhir dengan solusi di luar dugaan, menunjukkan sisi humanis aparat di tengah proses hukum yang tegas. Keputusan Kapolres Ciamis menawarkan pernikahan menjadi jalan tengah yang langka, sebuah upaya memberi status hukum bagi sang anak yang menjadi korban utama dalam drama asmara sepasang kekasih ini.






