Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat di Bandung pada Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan sistem pemasyarakatan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil Ditjenpas Jabar serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jawa Barat.
Aspirasi Strategis dan Tantangan Lapangan
Dalam pemaparannya, Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat menyampaikan capaian kinerja berbasis data infografis sekaligus menyampaikan sejumlah tantangan krusial yang dihadapi di lapangan, antara lain:
-
Permasalahan Overcrowding: Kebutuhan akan dukungan regulasi dan anggaran untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.
-
Peningkatan SDM: Penguatan kualitas dan kompetensi petugas pemasyarakatan.
-
Sarana dan Prasarana: Kebutuhan penguatan fasilitas fisik serta sarana mobilitas di Lapas, Rutan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Arahan Komisi XIII: Fokus pada Keadilan Restoratif
Komisi XIII DPR RI menekankan bahwa pasca-pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, paradigma pemidanaan harus bergeser ke arah keadilan restoratif (restorative justice) dan rehabilitatif. Beberapa poin arahan penting meliputi:
-
Validasi Data: Mendorong perbaikan data tahanan dan narapidana agar kebijakan diambil berdasarkan data yang akurat.
-
Sinergi Lintas Sektor: Memperkuat kolaborasi antar-lembaga hukum untuk mengimplementasikan regulasi pemasyarakatan secara komprehensif.
-
Perhatian Khusus: Memberikan fokus pada penanganan warga binaan kategori anak dan perempuan.
-
Dukungan Anggaran: DPR berkomitmen mendorong penambahan anggaran untuk pembangunan Bapas dan peningkatan sarana pendukung lainnya.
Menanggapi kunjungan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengimplementasikan kebijakan pusat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memenuhi hak-hak warga binaan, serta memperkuat program reintegrasi sosial yang berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Sukarno Ali.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat membuahkan kebijakan strategis di tingkat pusat yang mampu menjawab persoalan klasik pemasyarakatan, khususnya di wilayah Jawa Barat yang memiliki jumlah warga binaan cukup tinggi.






