Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang resmi melarang konsumsi dan penjualan daging anjing dan kucing di ibu kota. Kebijakan ini merupakan pemenuhan janji kepada Koalisi Dog Meat Free Indonesia, yang berlaku efektif pada Selasa (25/11/2025).
Pramono menegaskan Pergub ini merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur 1999/2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). “Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” kata Pramono dalam akun instagram resminya.
Pergub 36/2025 secara eksplisit melarang setiap orang dan/atau badan usaha memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan untuk tujuan pangan. Hewan yang masuk kategori HPR mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya, yang dilarang untuk disembelih dan dikonsumsi.
Larangan konsumsi daging anjing dan kucing ini, menurut para aktivis kesehatan masyarakat, tidak hanya didasari alasan etika, tetapi juga mitigasi risiko kesehatan publik yang fatal. Daging hewan penular rabies (HPR) memiliki risiko penyebaran penyakit zoonosis, sehingga Pergub ini menjadi benteng kesehatan masyarakat yang krusial, katanya.
Aturan tegas ini tercantum pada Pasal 27A Pergub, yang melarang penjualan HPR untuk tujuan pangan dalam bentuk hidup dan olahan. Pasal 27B Pergub juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR secara khusus untuk tujuan konsumsi pangan.
Penandatanganan Pergub ini menandai keberhasilan koalisi sipil dalam mengubah kebijakan Pemprov DKI. Larangan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta ini menjadi preseden penting yang diharapkan dapat diikuti oleh daerah lain di Indonesia untuk melindungi kesejahteraan hewan dan kesehatan publik.






