Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan yang memperbolehkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengundurkan diri. Putusan ini mengakhiri polemik hukum mengenai penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi bersama delapan hakim lainnya membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Objek Gugatan dan Pertimbangan Hakim
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas beberapa pasal, antara lain:
-
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4).
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Penjelasan Pasal 28 ayat (3).
Pokok persoalan yang diajukan adalah keberatan terhadap mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN di lembaga atau instansi lain tanpa adanya kewajiban untuk pensiun atau berhenti dari kedinasan Polri.
Setelah mempertimbangkan keterangan dari pihak pemohon maupun pihak terkait (Polri), Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:
-
Permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
-
Permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Respons Polri terhadap Putusan MK
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Mabes Polri menyatakan apresiasi atas putusan yang memberikan titik terang secara hukum. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga menjadi komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka regulasi yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri aktif tetap sah secara hukum dan dinyatakan berlaku. Putusan ini memberikan legalitas yang kuat bagi mekanisme penempatan personel Polri di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan.






