Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penindakan terhadap aksi penyerangan kepada anggota Polri. Aturan baru ini disusun sebagai pedoman normatif dan yuridis bagi setiap personel yang menghadapi ancaman serius, baik terhadap jiwa, fasilitas, maupun stabilitas keamanan masyarakat.
Lahirnya peraturan ini dilatarbelakangi seringnya aparat kepolisian berhadapan dengan situasi yang membahayakan diri dan lingkungan sekitar. Dalam konsiderans dijelaskan, Polri membutuhkan pijakan hukum yang jelas dan tegas agar setiap tindakan di lapangan tetap terukur serta sesuai prosedur.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini tidak bersifat reaktif terhadap insiden tertentu, melainkan berlaku menyeluruh untuk antisipasi. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi panduan agar langkah kepolisian selalu sesuai hukum dan tidak menimbulkan interpretasi berlebihan.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 memberikan panduan jelas ketika anggota menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan sekadar respons, tapi langkah preventif agar penindakan di lapangan lebih tegas, terukur, dan berlandaskan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel Polri dan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus. Situasi penyerangan sering kali berpotensi menimbulkan korban, sehingga diperlukan tahapan penindakan mulai dari peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api jika kondisi benar-benar mendesak.
“Dengan adanya aturan ini, anggota memiliki dasar kuat untuk bertindak. Segala tindakan akan diatur secara proporsional agar tidak melampaui batas namun tetap efektif dalam mengamankan situasi,” tambahnya.
Melalui Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang bertugas di lapangan.






