Perkap Kapolri 4/2025 Jadi Landasan Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polisi

icon berita mobile

- Penulis Berita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penindakan terhadap aksi penyerangan kepada anggota Polri. Aturan baru ini disusun sebagai pedoman normatif dan yuridis bagi setiap personel yang menghadapi ancaman serius, baik terhadap jiwa, fasilitas, maupun stabilitas keamanan masyarakat.

Lahirnya peraturan ini dilatarbelakangi seringnya aparat kepolisian berhadapan dengan situasi yang membahayakan diri dan lingkungan sekitar. Dalam konsiderans dijelaskan, Polri membutuhkan pijakan hukum yang jelas dan tegas agar setiap tindakan di lapangan tetap terukur serta sesuai prosedur.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini tidak bersifat reaktif terhadap insiden tertentu, melainkan berlaku menyeluruh untuk antisipasi. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi panduan agar langkah kepolisian selalu sesuai hukum dan tidak menimbulkan interpretasi berlebihan.

Baca Juga :  Hoaks 400 Korban Tewas Banjir Aceh Terbantahkan, Ini Fakta Resmi

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 memberikan panduan jelas ketika anggota menghadapi aksi penyerangan. Ini bukan sekadar respons, tapi langkah preventif agar penindakan di lapangan lebih tegas, terukur, dan berlandaskan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel Polri dan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus. Situasi penyerangan sering kali berpotensi menimbulkan korban, sehingga diperlukan tahapan penindakan mulai dari peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api jika kondisi benar-benar mendesak.

“Dengan adanya aturan ini, anggota memiliki dasar kuat untuk bertindak. Segala tindakan akan diatur secara proporsional agar tidak melampaui batas namun tetap efektif dalam mengamankan situasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Layanan Polisi 110 Dioptimalkan, Polda Jabar Jadikan Empati Kunci Kepercayaan Publik

Melalui Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang bertugas di lapangan.

Berita Terkait

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026
Industri Emas di Indonesia, Prasyarat Utama Menuju Ekosistem yang Sehat
Dean James Batal Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Maret 2026, Grafik Antam dan UBS Terpantau Stagnan
Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Hingga 2026
THR ASN Kapan Cair Kata Purbaya? Ini Bocoran Jadwal Lengkapnya
Bupati Kuningan Dorong Camat Percepat Penagihan PBB Demi Target PAD 2026
Farhan Bangga, Siswa SD Bandung Natanael Raih Juara Dunia Olimpiade Sains Di Amerika Serikat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Minggu, 12 April 2026 - 11:14 WIB

Industri Emas di Indonesia, Prasyarat Utama Menuju Ekosistem yang Sehat

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:08 WIB

Dean James Batal Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:29 WIB

Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Maret 2026, Grafik Antam dan UBS Terpantau Stagnan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:27 WIB

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Hingga 2026

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB