Perkuat Regulasi, OJK Resmi Ubah Nomenklatur SEOJK Menjadi PADK

icon berita mobile

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK

OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal dan peningkatan efektivitas regulasi di seluruh sektor jasa keuangan nasional.

Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Dewan Komisioner OJK (PDK RMR) Nomor 7/PDK.02/2025 yang terbit pada 13 Oktober 2025. “Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Ismail menjelaskan, format baru PADK akan memisahkan ketentuan umum (prinsipal) di batang tubuh, sementara substansi teknis dirinci dalam lampiran terpisah. Seluruh SEOJK yang telah terbit sebelumnya dipastikan tetap berlaku, namun kini statusnya dimaknai sebagai PADK hingga ada pembaruan di masa depan.

Baca Juga :  UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Langkah OJK mengubah nomenklatur SEOJK menjadi PADK ini, menurut pengamat, merupakan upaya standardisasi hukum agar memiliki kekuatan mengikat yang lebih pasti. Format baru ini diharapkan memangkas kerancuan interpretasi regulasi di lapangan, sehingga pelaku industri jasa keuangan memiliki panduan teknis yang lebih seragam dan jelas, katanya.

OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Perubahan ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas mengenai aturan main yang berlaku.

Transformasi dari SEOJK menjadi PADK ini menandai era baru dalam penyusunan regulasi OJK yang lebih terstruktur dan akuntabel. Langkah ini krusial untuk memastikan sistem keuangan berjalan stabil dan adil, sejalan dengan amanat UU P2SK untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga :  Gerakan ASRI Polres Bogor, Sinergi Bersama Jurnalis Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB