Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri kembali dibuktikan. Penegasan ini muncul melalui putusan tegas yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap salah satu personel aktifnya.
Sidang tersebut berfokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Bintara Polsek Sako berinisial Bripka H (43).
Anggota polisi tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pemukulan dan perkelahian dengan seorang warga sipil. Peristiwa ini mencoreng citra institusi di mata masyarakat.
Sidang KKEP yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam Polda Sumsel) dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Ini menunjukkan respons cepat dari aparat.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Bripka H (43), yang bertugas di Polsek Sako Polrestabes Palembang, terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan. Ia memukul dan terlibat perkelahian dengan seorang warga yang hanya diidentifikasi dengan inisial F.
Perbuatan Tercela Pemukulan Warga
Tindakan arogansi yang dilakukan Bintara Polsek Sako itu menimbulkan konsekuensi fisik serius bagi korban. Warga berinisial F mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Selain itu, korban juga menderita luka robek di bagian bibir bawah dan di siku tangan kanan. Luka-luka ini menjadi bukti nyata adanya tindak kekerasan.
Atas perbuatannya tersebut, Bripka H (43) dihadapkan pada ancaman sanksi berat karena melanggar sejumlah peraturan internal Polri. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Pelanggaran tersebut juga meliputi Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) serta Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam putusan finalnya dengan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP tertanggal 2 Oktober 2025, Komisi Kode Etik menyatakan bahwa perilaku pelanggar secara resmi dikategorikan sebagai Perbuatan Tercela.
Sebagai sanksi atas pelanggaran berat itu, Bripka H dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi yang diterima Bintara Polsek Sako ini berupa Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 (tiga puluh) hari penuh.
Komitmen Propam dan Kabid Humas
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata dari upaya Propam dalam menjaga marwah institusi. Penindakan ini harus dilihat sebagai upaya positif.
“Kami telah memproses kasus pelanggaran ini sesuai mekanisme yang berlaku secara profesional. Hukuman yang dijatuhkan, yaitu penempatan khusus selama tiga puluh hari dan pernyataan Perbuatan Tercela, merupakan sanksi yang harus diterima,” tegas Kombes Pol Raden Azis Safiri.
Ia menjelaskan, sanksi ini diberikan atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap masyarakat sipil.
“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, terutama terkait pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat dan citra kepolisian di mata publik. Semua harus patuh pada aturan,” tambah Kombes Pol Raden Azis Safiri.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., M.H., turut menguatkan putusan tersebut. Ia menambahkan bahwa institusi tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran etik.
“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus pelanggaran kode etik ini. Putusan yang dijatuhkan hari Kamis (2 Oktober 2025) menjadi bukti komitmen kami,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Komitmen Polda Sumsel adalah memastikan setiap personel Bintara Polsek Sako dan jajaran lainnya selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme. Seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar dan mulia.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan seluruh personel untuk tidak melakukan tindakan arogansi atau kekerasan di lapangan.
Putusan KKEP terhadap Bripka H (43) ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota lain. Ini juga merupakan pesan kuat kepada publik bahwa Polda Sumsel serius dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.
Dengan sanksi penempatan khusus selama sebulan penuh ini, institusi kepolisian menunjukkan bahwa tindakan kekerasan kepada warga sipil adalah Perbuatan Tercela dan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Pihak Bidpropam Polda Sumsel akan terus mengawasi dan memastikan proses penempatan khusus berjalan sesuai ketentuan. Mereka memastikan integritas anggota Polri tetap terjaga.
Penindakan Bripka H (43) ini menegaskan bahwa keadilan berlaku untuk semua pihak, tanpa memandang pangkat atau jabatan di kepolisian.






