Jaringan peredaran narkotika internasional kembali mendapat pukulan telak. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram sabu di Provinsi Aceh.
Operasi gabungan ini merupakan hasil sinergi apik antara kedua instansi penegak hukum tersebut. Langkah ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika yang masuk melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti yang sangat signifikan. Total barang bukti yang diamankan adalah 33 kg sabu atau metamfetamin.
Penyelundupan sabu 33 kg ini diduga kuat melibatkan jaringan narkotika dari wilayah Segitiga Emas atau Golden Triangle. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu produsen narkotika terbesar di Asia Tenggara.
Penggagalan ini menjadi bukti komitmen serius pemerintah Indonesia dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional. Fokus operasi ini menyasar jalur-jalur yang sering digunakan penyelundup.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy, dalam konferensi pers di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, memberikan rincian operasi ini. Penindakan berlangsung pada kurun waktu 20-22 September 2025.
Petugas BNN dan Bea Cukai menargetkan dua lokasi terpisah. Kedua lokasi penindakan tersebut berada di wilayah hukum Aceh Timur dan Aceh Utara.
Awalnya, tim gabungan menerima informasi mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Barang haram tersebut direncanakan masuk melalui perairan Aceh.
Berdasarkan informasi valid yang diperoleh, petugas BNN dan Bea Cukai melakukan pengintaian dan penyergapan di perairan Aceh Timur pada 20 September 2025. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka awal.
Petugas gabungan menyita 23 kg sabu dari tangan kedua tersangka yang berhasil diringkus di perairan tersebut. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan intensif segera dilakukan. Pengembangan kasus mengarah pada penindakan kedua yang berlokasi di Aceh Utara dua hari kemudian.
Pada 22 September 2025, tim kembali melakukan penindakan. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lagi.
Dari penangkapan tersangka di Aceh Utara ini, petugas gabungan menyita tambahan barang bukti. Jumlahnya sebanyak 10 kg sabu yang siap diedarkan.
Total keseluruhan sabu yang berhasil disita dalam operasi dua hari tersebut adalah 33 kilogram. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan potensi bahaya yang berhasil digagalkan.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lain. Termasuk di antaranya empat unit handphone dan satu unit perahu motor yang digunakan untuk aktivitas penyelundupan.
Irjen Pol Kenedy menjelaskan bahwa sabu-sabu ini berasal dari jaringan Segitiga Emas. Wilayah ini merupakan pusat produksi narkotika yang berbatasan dengan Thailand, Laos, dan Myanmar.
Penindakan ini menegaskan bahwa Aceh masih menjadi jalur masuk favorit bagi sindikat narkoba internasional. Hal ini disebabkan oleh garis pantai yang panjang dan lokasinya yang strategis.
Petugas BNN dan DJBC terus memperkuat koordinasi serta pengawasan. Penguatan ini khususnya dilakukan di wilayah perairan yang dianggap rawan penyelundupan narkotika.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seluruh komponen penegak hukum di Indonesia berkomitmen penuh terhadap program ini.
Para tersangka kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang ancaman hukumannya sangat berat.
Ancaman hukuman bagi para pelaku peredaran sabu dalam jumlah besar ini adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Hukuman ini setimpal dengan dampak kehancuran yang ditimbulkan narkotika.
Keberhasilan BNN dan Bea Cukai menyita 33 kg metamfetamin ini berhasil menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat Indonesia dari jerat adiksi. Nilai barang bukti yang diselamatkan juga mencapai ratusan miliar rupiah di pasar gelap.
BNN mengapresiasi kinerja seluruh petugas yang terlibat. Koordinasi yang baik antara kedua lembaga negara ini membuktikan efektivitas sinergi dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman narkotika jaringan internasional.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada aparat jika menemukan kegiatan mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan kejahatan ini.






