Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara

icon berita mobile

- Penulis Berita

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polrestabes Semarang resmi menetapkan Gilang (22), sopir bus Cahaya Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Susun Krapyak, Semarang. Tragedi yang terjadi pada Senin (22/12) tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa 16 penumpang dari total 34 orang yang berada di dalam bus.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta keterangan ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa Gilang merupakan sopir cadangan yang baru dua kali mengemudikan bus milik Cahaya Trans tersebut. Kepada pihak kepolisian, pemuda berusia 22 tahun ini mengaku belum memahami karakter medan jalan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  TPS Jelekong Dinilai Layak Jadi Lokasi PSEL, Farhan: Masih Perlu Survei Lanjutan dan Koordinasi

Kurangnya pemahaman jalan ini berakibat fatal ketika bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki area Simpang Susun Tol Krapyak. Tersangka mengaku kaget saat melihat tikungan tajam ke arah kiri di depannya, sehingga kehilangan kendali atas kendaraan besar tersebut.

Satu fakta yang sangat memprihatinkan dalam insiden ini adalah Gilang diketahui sama sekali tidak sempat menginjak rem untuk memperlambat laju bus. Selain kelalaian manusia, polisi juga menemukan adanya masalah teknis pada armada bus Cahaya Trans, di mana alat pengukur kecepatan atau speedometer bus tersebut dalam kondisi tidak berfungsi.

Kombinasi antara sopir yang tidak berpengalaman dengan medan jalan dan kondisi kelayakan kendaraan yang buruk menjadi pemicu utama kecelakaan yang menewaskan belasan jiwa ini.

Baca Juga :  Cegah Bencana, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi Gunung sebagai Penjaga Alam

Atas perbuatannya, Gilang kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan luka-luka hingga kematian orang lain.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi tanggung jawab dari pihak pengelola otobus terkait kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB