Penyidik Polrestabes Semarang resmi menetapkan Gilang (22), sopir bus Cahaya Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Susun Krapyak, Semarang. Tragedi yang terjadi pada Senin (22/12) tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa 16 penumpang dari total 34 orang yang berada di dalam bus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta keterangan ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa Gilang merupakan sopir cadangan yang baru dua kali mengemudikan bus milik Cahaya Trans tersebut. Kepada pihak kepolisian, pemuda berusia 22 tahun ini mengaku belum memahami karakter medan jalan di sekitar lokasi kejadian.
Kurangnya pemahaman jalan ini berakibat fatal ketika bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki area Simpang Susun Tol Krapyak. Tersangka mengaku kaget saat melihat tikungan tajam ke arah kiri di depannya, sehingga kehilangan kendali atas kendaraan besar tersebut.
Satu fakta yang sangat memprihatinkan dalam insiden ini adalah Gilang diketahui sama sekali tidak sempat menginjak rem untuk memperlambat laju bus. Selain kelalaian manusia, polisi juga menemukan adanya masalah teknis pada armada bus Cahaya Trans, di mana alat pengukur kecepatan atau speedometer bus tersebut dalam kondisi tidak berfungsi.
Kombinasi antara sopir yang tidak berpengalaman dengan medan jalan dan kondisi kelayakan kendaraan yang buruk menjadi pemicu utama kecelakaan yang menewaskan belasan jiwa ini.
Atas perbuatannya, Gilang kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan luka-luka hingga kematian orang lain.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi tanggung jawab dari pihak pengelola otobus terkait kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.






