Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) melancarkan aksi unjuk rasa di Yogyakarta pada Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025). Aksi ini menyoroti isu-isu krusial terkait konflik agraria dan ketahanan pangan.
Massa GNP memulai long march dari eks TKP ABA dan bergerak menuju Gedung DPRD DIY.
Di depan wakil rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, sejumlah orator silih berganti menyampaikan kecaman dan tuntutan mereka. Mereka membentangkan spanduk besar yang menyuarakan pentingnya tanah bagi rakyat.
Setelah berorasi di sana, massa melanjutkan long march mereka. Tujuan berikutnya adalah pusat Kota Gudeg, Titik Nol Km Yogyakarta.
Meskipun aksi unjuk rasa ini sempat menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan, kegiatan tersebut berlangsung kondusif di bawah penjagaan aparat.
Humas GNP, Vara, menyampaikan bahwa momentum Hari Tani ini harus menjadi pengingat tegas bagi negara. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Amanat UUPA 1960 ini dinilai sebagai benteng terakhir rakyat.
Pernyataan GNP ini merujuk pada langkah terbaru pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo–Gibran. Pemerintah baru ini diketahui memasukkan UUPA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 61.
Vara menilai langkah pemerintah memasukkan UUPA ke Prolegnas ini sangat berbahaya.
Rencana tersebut dikhawatirkan mengancam masyarakat dalam upaya mempertahankan tanah yang mereka miliki dari perampasan lahan yang kian masif. UUPA adalah fondasi reforma agraria yang digagas sejak era Presiden Soekarno.
Undang-Undang Pokok Agraria, yang lahir tepat pada 24 September 1960, bukan sekadar regulasi biasa. Ia merupakan pilar utama dalam cita-cita keadilan agraria Indonesia.
Salah satu poin penting yang diatur oleh UUPA 1960 adalah redistribusi lahan.
Saat itu, undang-undang ini bertujuan mengambil alih lahan-lahan yang dikuasai oleh para tuan tanah besar. Kemudian lahan tersebut didistribusikan kepada para petani untuk mendukung program industrialisasi nasional.
UUPA juga secara tegas mengatur batasan penguasaan lahan. Batas maksimal yang ditetapkan adalah antara 5 hingga 15 hektare di daerah padat penduduk, dan 5 hingga 20 hektare di daerah yang tidak padat penduduk.
Namun, GNP menilai, program reforma agraria yang dijalankan oleh pemerintah pasca-Soeharto hingga era Presiden Jokowi telah jauh melenceng dari semangat UUPA.
Program reforma agraria yang diterapkan selama ini, menurut Vara, sering kali hanya sebatas sertifikasi tanah.
“Sertifikat dibagi-bagi, tapi tuan tanah tetap berkuasa,” katanya, menyindir bahwa pembagian sertifikat tidak benar-benar menyelesaikan masalah ketidakadilan penguasaan lahan.
Isu agraria di Yogyakarta sendiri dinilai memiliki tingkat kerumitan yang lebih tinggi.
Komplikasi ini hadir karena adanya Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012. Undang-undang tersebut menambahkan lapisan regulasi khusus yang terkadang bentrok dengan semangat keadilan agraria nasional.
GNP melalui aksi demonstrasinya ini berusaha memastikan bahwa suara petani dan masyarakat rentan agraria tidak tenggelam di tengah hiruk pikuk politik dan rencana legislasi yang baru. Mereka meminta agar UUPA 1960 dipertahankan utuh sebagai legacy Soekarno.
Aksi massa GNP ini menunjukkan bahwa isu konflik agraria masih menjadi bara dalam sekam yang siap meletup kapan saja, menuntut perhatian serius dari pemerintahan yang baru dilantik.






