Very Kusumah Jadi Tersangka Pelemparan Polisi di Aksi Ricuh DPRD Jabar

icon berita mobile

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya mengungkap perkembangan terkini proses hukum terhadap Very Kurnia Kusumah. Nama Very mencuat karena dia termasuk salah satu dari puluhan tersangka yang diamankan pasca aksi unjuk rasa ricuh di Gedung DPRD Jawa Barat pada akhir Agustus lalu.

Penangkapan Very Kusumah dilakukan oleh aparat pada malam hari, Sabtu 30 Agustus.

Proses penangkapan terhadap Very lantas dituangkan dalam Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar. Dokumen ini menjadi dasar formal penetapan kasus.

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, terungkap jelas peran Very saat kericuhan terjadi. Tersangka Ricuh DPRD Jabar ini diketahui turut serta secara aktif dalam aksi unjuk rasa.

Bahkan, Very Kusumah dituduh melakukan pelemparan brutal ke arah petugas pengamanan. Pelemparan tersebut tidak hanya mengenai personel, tetapi juga merusak fasilitas publik.

Sasaran pelemparan Very Kurnia Kusumah meliputi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pos penjagaan, dan bahkan kendaraan dinas milik Polri yang tengah terparkir.

Aksi pelemparan yang dilakukan oleh Very terjadi menjelang malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia menggunakan batu pecahan trotoar yang ia temukan di pinggir jalan sebagai proyektil.

Baca Juga :  Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Ditangkap

Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Temuan awal dari pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Very. Fakta ini mendorong penyidik untuk segera mengambil langkah hukum.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh Very. Sehingga pada 31 Agustus 2025, penyidik segera melaksanakan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Jumat (3/10/2025).

Selang sehari setelah gelar perkara, pada 1 September 2025, penyidik secara resmi menetapkan Very Kurnia Kusumah sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan beberapa individu lain yang turut diamankan dalam aksi Ricuh Unjuk Rasa.

Proses penetapan Very sebagai Tersangka Ricuh DPRD Jabar didukung oleh kesaksian yang kuat. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi mata di lokasi kejadian.

Para saksi ini secara tegas melihat Very dan beberapa peserta aksi lainnya melakukan pelemparan. Keterangan ini menjadi bukti kunci yang memberatkan Tersangka Ricuh DPRD Jabar tersebut.

Baca Juga :  Mengelola Banjir Jakarta, Mengenal "Otak" Digital di Balik Penanganan Air

Beberapa saksi bahkan turut menjadi korban pelemparan batu yang dilancarkan oleh Very.

Selain keterangan saksi, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti fisik utama adalah batu trotoar yang digunakan oleh tersangka saat terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Aparat juga melengkapi berkas perkara dengan hasil visum medis dari mereka yang terkena lemparan batu. Visum ini penting untuk membuktikan adanya korban luka akibat kekerasan.

Pengakuan Tersangka dan Komitmen Polda

Di hadapan penyidik, Very Kurnia Kusumah akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka Ricuh DPRD Jabar tersebut mengaku sempat mengeluarkan umpatan-umpatan kasar dan makian kepada aparat pengamanan.

Pengakuan ini menegaskan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan Very saat kerusuhan terjadi. Sambil berteriak, ia melemparkan batu ke arah petugas yang tengah berjaga.

Kombes Pol Hendra Rochmawan kembali menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan diproses tuntas.

Baca Juga :  Klasemen Medali SEA Games 2025, Indonesia Sudah 43 Emas, Melaju Pesat!

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Very Kurnia Kusumah ini diharapkan memberikan efek jera. Efek ini ditujukan kepada siapa pun yang berniat mengganggu keamanan dan ketertiban di Jawa Barat.

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap semua Tersangka Ricuh DPRD Jabar akan terus berjalan. Polisi berjanji akan menjamin bahwa semua fakta terungkap secara transparan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat tidak dapat ditoleransi. Aparat keamanan akan menindak tegas setiap upaya yang merugikan fasilitas umum dan mengancam keselamatan petugas.

Polda Jabar memastikan penanganan kasus Ricuh Unjuk Rasa ini dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kombes Pol Hendra Rochmawan mengawasi langsung perkembangan kasus ini.

Seluruh barang bukti, mulai dari batu trotoar hingga rekaman, akan digunakan untuk memperkuat dakwaan. Very Kurnia Kusumah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Very Kusumah resmi jadi tersangka dalam kasus Ricuh Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat. Ini adalah langkah tegas kepolisian terhadap tindakan anarkis yang merugikan.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB