Viral Suku Dayak Dituduh Ilmu Hitam: Kreator Rizky Kabah Klarifikasi

icon berita mobile

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus yang menimpa Rizky Kabah, kreator konten media sosial asal Pontianak, berawal dari kesalahan tafsir yang meluas di tengah masyarakat. Kehebohan ini muncul setelah unggahan video Rizky dianggap menyinggung suku Dayak.

Dalam konten yang ia buat, Rizky berdiri di depan ikon budaya Dayak, Rumah Radakng. Di sana, ia menyampaikan informasi seputar sejarah perdukunan yang diyakini pernah ada dalam masyarakat di Kalimantan.

Namun, potongan kalimat Rizky yang kontroversial segera menjadi masalah.

Kalimat yang menyebut “suku Dayak menganut ilmu hitam” diambil secara terpisah dan memicu badai kesalahpahaman. Narasi yang terpotong ini menimbulkan reaksi keras dari sebagian publik.

Rizky Kabah tidak tinggal diam. Ia segera memberikan klarifikasi untuk menjernihkan situasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada 15 September 2025 melalui akun TikTok pribadinya.

Dalam pernyataan tersebut, ia menegaskan bahwa maksud dari narasinya murni untuk menyampaikan informasi sejarah. Ia sama sekali tidak berniat menuding atau merendahkan masyarakat Dayak saat ini.

Baca Juga :  Bupati Bogor Dorong Program “Satu Desa Satu Sarjana” Demi Pemerataan Pendidikan

Ia juga menambahkan bahwa sumber narasinya ia peroleh dari literatur museum dan publikasi umum. Hal ini menunjukkan usahanya dalam mencari data.

Sebagai kreator konten, Rizky memang dikenal sering membahas tema sejarah, budaya, hingga kearifan lokal dari berbagai daerah. Ia menekankan bahwa konten-kontennya justru bertujuan untuk mengenalkan budaya Dayak kepada audiens yang lebih luas.

Oleh karena itu, Rizky merasa dirinya tidak pernah memiliki niat menghina atau merendahkan salah satu suku di Indonesia.

Dalam konteks hukum, khususnya terkait pasal penghinaan, niat (mens rea) menjadi elemen yang sangat penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana. Proses hukum tidak boleh mengabaikan elemen ini.

Baca Juga :  Jasad Pria Ditemukan di Kontrakan Bogor: Warga Geger Karena Bau Menyengat

Jika niat Rizky Kabah murni untuk tujuan edukatif dan tidak bertujuan menimbulkan kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), maka tuduhan pelanggaran pasal penghinaan harus dilihat secara lebih hati-hati dan proporsional.

Di sisi lain, kebebasan berekspresi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Kreator konten memiliki hak untuk mengemukakan pandangan dan menyebarkan informasi.

Namun, hak ini tentu datang dengan tanggung jawab untuk segera memberikan klarifikasi apabila terjadi salah tafsir yang merugikan. Hal inilah yang sudah dilakukan Rizky pada 15 September.

Klarifikasi tersebut adalah bukti itikad baiknya.

Itikad baik ini bertujuan agar publik dapat memahami maksud sebenarnya dari narasi sejarah yang ia sampaikan, bukan sekadar potongan kalimat yang viral.

Dengan demikian, narasi yang berkembang di publik dan media seharusnya tidak langsung menghakimi Rizky Kabah. Ia masih memiliki hak penuh untuk menjelaskan, membuktikan niat baiknya, serta menggunakan jalur hukum untuk membela diri.

Baca Juga :  Kemenkop Percepat Operasional Kopdes Merah Putih Lewat Rakor Regional di Ternate

Proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian kini sangat diharapkan berjalan secara objektif. Proses ini perlu melibatkan para ahli, khususnya ahli budaya dan ahli bahasa, untuk menilai secara ilmiah.

Penilaian ilmiah penting untuk mengukur apakah konten tersebut memang memenuhi unsur penghinaan yang dilarang undang-undang, atau murni hanya sebuah kesalahpahaman komunikasi. Rizky Kabah sebetulnya mencoba mengulas sejarah, bukan sedang melakukan penghinaan.

Kesalahan tafsir dan pemotongan narasi video yang viral membuat kasus ini melebar dan menimbulkan konflik. Ia telah menunjukkan itikad baik dengan klarifikasi resminya. Proses hukum sekarang harus fokus memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang menjadi hak setiap warga negara.

 

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB