Polres Wonogiri berhasil menuntaskan pengungkapan kasus tabrak lari yang sempat menyita perhatian dan memicu kemarahan publik. Insiden tragis ini terjadi di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, menyebabkan seorang remaja berusia 19 tahun meninggal dunia.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku terekam melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban yang terluka parah di jalanan. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk memburu pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Kecelakaan maut ini sendiri terjadi di Jalan Raya Slogohimo Purwantoro. Lokasi tepatnya berada di depan supermarket Bangsri, pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban dalam insiden ini adalah AMA (19). Remaja laki-laki tersebut diketahui merupakan warga Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
Saat kejadian nahas itu, AMA tengah mengendarai sepeda motor bernomor polisi G 4961 TR. Kendaraan roda duanya ditabrak keras oleh sebuah truk yang langsung tancap gas.
Akibat benturan yang sangat keras, korban mengalami luka serius. Luka parah terfokus di bagian belakang kepalanya.
AMA sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Amal Sehat Slogohimo. Namun, takdir berkata lain; nyawa remaja 19 tahun itu tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan langkah cepat yang diambil setelah laporan diterima. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk.
Tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi. Penelusuran rekaman CCTV di sekitar titik kecelakaan juga menjadi prioritas utama penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Jumat (10/10/25) kami berhasil menemukan kendaraan truk yang diduga terlibat dan juga mengamankan pengemudinya,” ujar AKP Anom pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Berkat kerja keras dan pemanfaatan teknologi, aparat kepolisian sukses melacak identitas kendaraan penabrak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk yang diamankan sangat sesuai dengan rekaman CCTV dan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
Petugas berhasil mengamankan satu unit truk berbak hitam. Kendaraan berat itu memiliki kerusakan yang signifikan di bagian samping belakang sebelah kiri, persis seperti yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas.
Selain mengamankan unit truk, polisi juga menangkap sang sopir. Sopir truk itu diidentifikasi sebagai Dandi Hermawan (26), warga Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
Dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Wonogiri, Dandi Hermawan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia membenarkan bahwa dirinya memang terlibat langsung dalam kecelakaan yang menewaskan AMA tersebut.
Fakta mengejutkan lain terungkap dari hasil pendalaman polisi. Truk yang dikendarai oleh Dandi ternyata menggunakan pelat nomor palsu, yakni AD 2240 DQ.
Setelah ditelusuri lebih jauh, identitas asli kendaraan tersebut, sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terdaftar dengan nomor B 9300 JR. Penggunaan pelat nomor palsu ini menambah berat tindak pidana yang dilakukan oleh sopir truk tabrak lari itu.
Kini, Dandi Hermawan bersama truk yang digunakan dalam insiden maut tersebut telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Anom Prabowo juga menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait insiden serupa. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor.
“Silakan sampaikan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. “Kami akan tindak lanjuti setiap laporan secara profesional.”
Keberhasilan pengungkapan kasus tabrak lari di Purwantoro ini membuktikan bahwa pelaku kriminalitas tidak akan memiliki ruang untuk bersembunyi di Wonogiri. Kombinasi dari teknologi, keberanian warga yang melapor, dan ketegasan aparat hukum menjadi kunci terciptanya keadilan.
Proses hukum yang akan dihadapi Dandi Hermawan menjadi pelajaran. Di balik setiap angka kecelakaan, ada nyawa yang hilang dan keluarga yang berhak mendapatkan keadilan.






