Kecelakaan lalu lintas maut kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Ponorogo. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek KM 11-12, tepatnya di depan rumah seorang warga bernama Soimun, masuk wilayah Desa Kutu Wetan, Kecamatan Jetis.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, menjelang sore hari.
Korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian adalah seorang pelajar berinisial RSP (17). Remaja yang diketahui merupakan warga Demangan, Kecamatan Jetis, itu tewas setelah tubuhnya terlindas truk tangki milik Pertamina.
Informasi mengenai kecelakaan maut yang menewaskan pelajar ini sontak menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial. Status korban yang masih berstatus pelajar mengundang simpati dan perhatian luas dari warganet.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, membenarkan adanya insiden fatal yang melibatkan tiga kendaraan tersebut.
“Benar, telah terjadi laka lantas pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.15 WIB,” ungkap Iptu Cholik saat dikonfirmasi. Lokasi tepatnya berada di Jalan Ponorogo-Trenggalek KM 11-12, Desa Kutu Wetan, Kecamatan Jetis.
Menurut data yang dihimpun Satlantas, ada tiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun ini.
Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi AE 6374 UM yang dikendarai oleh korban RSP. Pelajar berusia 17 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Siman, Ponorogo.
Kendaraan kedua adalah mobil Toyota Fortuner bernopol AE 1633 TN. Mobil mewah ini dikemudikan oleh Ifan Luqman (36), warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Sementara kendaraan ketiga yang menjadi penentu nasib tragis korban adalah truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina. Truk dengan nomor polisi AG 8002 UW itu dikemudikan oleh Tito Saktya C (29), warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Iptu Cholik menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban RSP diketahui mengalami luka yang sangat parah. Ia mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan tangan.
Remaja tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Walaupun korban diketahui memakai helm, namun polisi mencatat bahwa RSP tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Lebih lanjut, Iptu Cholik membeberkan detail kronologi kejadian.
“Awalnya sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarai korban melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan sekitar 50 km/jam,” terangnya.
Motor yang dikendarai pelajar itu kemudian menabrak bagian belakang mobil Toyota Fortuner yang melaju searah di depannya. Kecepatan Fortuner saat itu diperkirakan sekitar 20 km/jam.
Setelah menabrak Fortuner, korban RSP kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Sialnya, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul truk tangki BBM Pertamina.
Tubuh pelajar nahas itu kemudian tertabrak dan terlindas oleh truk tangki yang datang dari arah Barat ke Timur. Benturan terakhir dengan truk tangki ini yang menyebabkan korban tewas seketika di lokasi.
Petugas Satlantas Polres Ponorogo segera mendatangi TKP begitu mendapatkan laporan. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
Saat ini, semua kendaraan yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut tersebut telah diamankan. Sepeda motor NMax, mobil Fortuner, dan truk tangki BBM Pertamina dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Proses penyelidikan akan menentukan secara pasti unsur kelalaian dari para pihak yang terlibat. Pihak kepolisian juga akan mendalami penyebab korban menabrak Fortuner hingga terjatuh ke jalur berlawanan.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi para pengguna jalan, khususnya pengendara di bawah umur dan yang belum memiliki SIM, untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.






