Pencuri Motor di Sawah Karangploso Ditangkap, Polres Malang Amankan Pelaku

icon berita mobile

- Penulis Berita

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Aksi kriminalitas itu terjadi di area persawahan di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Mereka mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MDS, pria 22 tahun, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang warga setempat berinisial C (45), melaporkan kehilangan sepeda motornya. Kendaraan roda dua jenis Honda Supra Fit milik C raib dari tepi sawah tempatnya bekerja.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Laporan secara resmi disampaikan korban ke Polsek Karangploso tak lama setelah kejadian.

Saat itu, sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada di tempatnya. Motor itu ditinggalkan C di tepi sawah, lokasi yang sehari-hari menjadi tempatnya beraktivitas.

Mendapat laporan penting ini, tim Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan intensif segera dilakukan di lapangan.

Baca Juga :  TK Al Jazeera Kecamatan Lamongan Kunjungi Dinas Arpusda

Tim penyidik mulai dengan memeriksa sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian. Mereka juga tak melewatkan untuk meneliti rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area sekitar persawahan Karangploso tersebut.

Pemanfaatan teknologi seperti CCTV menjadi kunci awal dalam proses pengungkapan kasus curanmor ini. Rekaman tersebut dianalisa dengan cermat oleh petugas.

Dari hasil analisis rekaman itulah, petugas akhirnya berhasil menemukan petunjuk krusial. Petunjuk tersebut mengarah langsung pada identitas pelaku pencurian. “Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang, menjelaskan alur penindakan.

Ia menambahkan bahwa rekaman CCTV sangat membantu melacak pergerakan dan arah pelarian pelaku, termasuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan selama beraksi. Proses penyelidikan ini berlangsung sangat cepat.

Hanya berselang dua hari setelah mendapatkan petunjuk, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan MDS. Pelaku curanmor itu ditemukan bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit hasil curiannya.

Baca Juga :  Mutasi Polri Kapolres Jakpus, Jaksel, dan Tangsel Terbaru 2025

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. MDS sempat berusaha melawan dan melarikan diri saat petugas berupaya mengamankannya.

Menghadapi situasi tersebut, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur. Tindakan ini dilakukan untuk melumpuhkan pelaku sesuai dengan standar prosedur kepolisian yang berlaku.

“Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” tegas AKP Bambang. Keberhasilan pengungkapan yang kilat ini, menurutnya, tidak lepas dari adanya kerja sama yang solid. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian yang tanggap menjadi faktor penentu.

Polres Malang menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh warga memiliki peran sangat penting. Data dari masyarakat mempercepat proses penindakan dan mempermudah pengungkapan di lapangan.

“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi dengan cepat. Dukungan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar Bambang.

Ia menekankan pentingnya informasi disampaikan sesegera mungkin setelah suatu tindak kriminalitas terjadi. Respon cepat aparat didukung oleh kesigapan warga melapor.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Sekolah Rakyat Malang Tampung 100 Siswa Miskin dan Putus Sekolah

Saat ini, MDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi telah menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti MDS tidak main-main, yaitu maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Mereka tengah mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterkaitan MDS dengan jaringan curanmor yang lebih luas.

Dicurigai bahwa pelaku tunggal ini mungkin merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas daerah. Hal ini menjadi fokus utama pendalaman kasus.

“Penyelidikan masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor antarwilayah,” pungkas AKP Bambang, menandakan kasus ini masih berpotensi membesar. Proses pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang mungkin beroperasi di wilayah Malang dan sekitarnya.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB