Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang Bank, Terancam Lelang

icon berita mobile

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Kompleks Parlemen di Jakarta. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, membeberkan adanya satu desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini berada di ambang pelelangan.

Desa bersejarah itu, kata Yandri, telah dijadikan jaminan utang ke bank oleh seorang pengusaha.

Menteri Yandri menyebut kasus ini sebagai insiden yang “lucu tapi menyedihkan,” dan secara instan menarik perhatian tajam publik serta anggota dewan. Insiden ini sontak memicu pertanyaan serius mengenai legalitas, perlindungan hak tanah masyarakat desa, dan praktik perbankan yang berjalan di Indonesia.

Dalam rapat kerjanya bersama Komisi V DPR pada Selasa (16/9) lalu, Menteri Yandri secara spesifik menyebutkan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai objek dari kasus yang mencengangkan ini.

Baca Juga :  Al-Nassr Rekrut Bek Barcelona, Mengulang Sukses Rekrutmen Sebelumnya

Desa Sukawangi memiliki sejarah yang panjang.

“Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ini ceritanya lebih seru lagi, jadi desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka,” kata Yandri dalam pernyataan yang kemudian viral.

Menurut Yandri, pada era tahun 1980-an, seorang pengusaha meminjam uang ke bank. Aset vital yang dijadikan agunan dalam pinjaman tersebut adalah desa itu sendiri.

Kini, setelah puluhan tahun berlalu, desa tersebut menghadapi ancaman penyitaan dan pelelangan.

“Sekarang desa ini dilelang, sudah dikasih plang bahwa akan disita,” imbuhnya. Keberadaan Desa Sukawangi yang jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya memberikan perlindungan historis dan legal yang sangat kuat terhadap hak atas tanah masyarakatnya.

Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan tinggal diam.

Ia telah menyatakan telah menyurati berbagai pihak yang terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang membelit desa di Bogor tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah melakukan pendekatan yang keras untuk mengatasi permasalahan pelik ini.

Baca Juga :  Viral Mobil Sultan HB X Tanpa Pengawalan, Tahta untuk Rakyat di Jalanan

Yandri secara terbuka mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap aset sepenting sebuah desa bisa lolos dijadikan agunan. Pihak bank, menurutnya, seharusnya melakukan pemeriksaan yang lebih cermat.

Keheranannya mencerminkan adanya keganjilan signifikan dalam sistem yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi, yang ia simpulkan sebagai “lucu tapi menyedihkan.” Kasus Desa Sukawangi ini menjadi sorotan tajam karena bukan hanya menyangkut aspek perbankan dan utang piutang.

Penderitaan yang dialami masyarakat Desa Sukawangi ternyata berlapis.

Dalam paparannya, Menteri Yandri juga menyebutkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut terancam terusir dari desa mereka karena wilayahnya masuk dalam kawasan hutan konsesi.

Situasi ini memunculkan lapisan konflik baru yang mengancam keberlangsungan hidup dan hak atas tanah masyarakat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Baca Juga :  Mualem Layak Jadi Pemimpin Nasional: Analisis Kepemimpinan yang Menginspirasi

Ironisnya, masyarakat setempat menolak keras klaim konsesi hutan tersebut. Mereka berargumen bahwa Desa Sukawangi telah berdiri jauh sebelum izin konsesi hutan diberlakukan.

Kasus unik yang dialami Desa Sukawangi ini menuntut penyelesaian segera dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait masalah konsesi, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau praktik perbankan yang memungkinkan desa dijadikan jaminan utang. Kasus ini sekaligus menjadi cerminan betapa rentannya hak-hak komunal masyarakat desa di hadapan kepentingan bisnis besar jika tidak ada pengawasan hukum yang kuat.

 

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB