Penyidik Narkoba Diduga Rekayasa Kasus: Bandar DPO Sengaja Dibiarkan

icon berita mobile

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riswandi Pandjaitan, seorang pria yang dikenal gigih mencari fakta, baru-baru ini melayangkan laporan serius kepada Propam Polri. Laporan ini ditujukan kepada sejumlah penyidik di Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah. Inti masalahnya adalah dugaan penyidik secara sadar membiarkan seorang bandar narkoba yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap bebas.

Laporan ini bermula dari kasus penangkapan adik iparnya, Yn, pada 7 Agustus 2025. Riswandi merasa ada banyak kejanggalan dalam penangkapan tersebut.

Setelah melalui gelar perkara, Yn dituduh melakukan penjualan sabu-sabu dengan barang bukti yang sangat minim, yakni hanya 0,5 gram.

Riswandi menduga keras bahwa penangkapan Yn hanyalah sebuah rekayasa. Tujuannya agar para penyidik memperoleh “tangkapan” sebagai laporan prestasi.

Saat ini, berkas perkara Yn sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.

Riswandi menjelaskan bahwa penyidik melengkapi berkas tersebut dengan melampirkan surat DPO. Surat DPO itu mencantumkan nama Aris alias Siluman sebagai bandar dan Ragil alias Justo sebagai pembeli.

Namun, dalam surat DPO yang diterimanya, tidak terdapat foto maupun nomor telepon kedua orang tersebut. Hal ini aneh, mengingat Riswandi yang jauh di Papua Barat Daya justru bisa berkomunikasi dengan Aris dan Ragil.

Baca Juga :  Perpanjang SIM Cepat, Satlantas Bandung Perluas Layanan SIM Keliling

“Padahal saya yang jauh dari Papua bisa komunikasi dengan keduanya,” ujar Riswandi Pandjaitan kepada awak media.

Pria yang juga dipercayakan sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Papua Barat Daya ini berharap laporannya mampu membongkar kebusukan yang terjadi di lingkungan penyidik narkoba Polda Jateng. Ia sudah berada di Semarang selama seminggu untuk menggali fakta-fakta kasus ini.

“Saya berharap ini menjadi perhatian Kapolda Jateng dan juga Dirnarkoba yang belum bisa saya temui selama di Semarang,” lanjut Riswandi.

Ia khawatir, penangkapan yang ia duga sebagai rekayasa ini justru mengorbankan masyarakat kecil, sementara bandar yang sebenarnya terus dibiarkan beroperasi.

Dasar utama laporan Riswandi ke Propam adalah pernyataan mengejutkan dari Plt Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto.

Wiyoto, dalam pernyataannya, mengindikasikan bahwa para penyidik sengaja tidak menangkap bandar narkoba DPO tersebut.

Ada empat poin penting dari pernyataan Wiyoto yang dikutip Riswandi. Pertama, “Kalo menangkap mereka gampang.” Kedua, “Kita menunggu saat BB (Barang Bukti) banyak.” Ketiga, “Kalo BB banyak publik senang.”

Baca Juga :  LRT Jabodebek Uji Kesiapsiagaan Darurat di 17 Stasiun

Poin keempat, dan yang paling mengkhawatirkan, Wiyoto mengatakan, “Kalo ditangkap malah akan memperberat Yn yang ditahan karena dianggap jaringan narkoba, bisa sampai dikirim ke Nusa Kambangan.”

Pernyataan Wiyoto ini, menurut Riswandi, sudah sangat jelas.

Hal itu menunjukkan bahwa para penyidik sebenarnya bisa kapan saja menangkap bandar DPO tersebut, namun memilih untuk tidak melakukannya.

“Artinya mereka buat DPO hanya untuk melengkapi berkas perkara adik ipar saya agar bisa diterima Jaksa Penuntut Umum,” tegas Riswandi.

Bila praktik ini dibiarkan, ia khawatir bahwa pemberantasan narkoba yang sesungguhnya tidak akan pernah terjadi. Sebaliknya, masyarakat yang sudah menjadi korban pemakai narkoba akan menjadi korban penahanan akibat ulah penyidik yang ia sebut nakal.

Frans Baho, seorang pengamat kebijakan pemerintah, turut bersuara. Ia meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ikut memonitor kasus Yn.

Baho berharap BNN bisa membantu Yn, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue, dilepaskan dari tuduhan sebagai pengedar narkoba.

“Secara kronologi yang saya dengar memang Yn sudah bisa dituduhkan sebagai kurir ataupun pengedar, karena laporan hasil rekayasa penyidik yang di katakan sebagai hasil perkara membuktikan seperti itu,” ujar Frans Baho.

Baca Juga :  12 Desember Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Lengkap dan Harbolnas

Ia memperingatkan bahwa jika kasus rekayasa ini dibiarkan, tahanan narkoba Polda akan penuh dengan pemakai yang dituduh sebagai pengedar. Padahal, bandar aslinya akan terus bebas menjual barang haram.

“Bahkan nenek-nenek yang tidak punya beras di rumah karena tidak punya uang pun pasti bisa dijebak untuk mengambil narkoba bila memang cara seperti itu diijinkan,” tutup Baho. Ia menambahkan bahwa berkas P21 akan selalu mudah didapatkan jika semua laporan bisa direkayasa penyidik.

Riswandi Pandjaitan melaporkan bahwa laporannya sudah diterima dan tengah ditindaklanjuti oleh Paminal Polri. “Saya memberi hormat buat tim Paminal yang antusias dan segera meminta keterangan dari saya,” katanya.

Riswandi juga sudah memberikan bukti-bukti yang diperlukan. Harapan utamanya adalah agar oknum penyidik yang ia laporkan dipecat dan dihukum. Ia menolak jika sanksi hanya berupa mutasi, demosi, atau penundaan pangkat.

“Ini sudah merupakan sebuah kejahatan yang tambah mencoreng institusi Polri,” pungkasnya dengan tegas, menuntut keadilan.

 

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB