Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal dan peningkatan efektivitas regulasi di seluruh sektor jasa keuangan nasional.
Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Dewan Komisioner OJK (PDK RMR) Nomor 7/PDK.02/2025 yang terbit pada 13 Oktober 2025. “Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
Ismail menjelaskan, format baru PADK akan memisahkan ketentuan umum (prinsipal) di batang tubuh, sementara substansi teknis dirinci dalam lampiran terpisah. Seluruh SEOJK yang telah terbit sebelumnya dipastikan tetap berlaku, namun kini statusnya dimaknai sebagai PADK hingga ada pembaruan di masa depan.
Langkah OJK mengubah nomenklatur SEOJK menjadi PADK ini, menurut pengamat, merupakan upaya standardisasi hukum agar memiliki kekuatan mengikat yang lebih pasti. Format baru ini diharapkan memangkas kerancuan interpretasi regulasi di lapangan, sehingga pelaku industri jasa keuangan memiliki panduan teknis yang lebih seragam dan jelas, katanya.
OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Perubahan ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas mengenai aturan main yang berlaku.
Transformasi dari SEOJK menjadi PADK ini menandai era baru dalam penyusunan regulasi OJK yang lebih terstruktur dan akuntabel. Langkah ini krusial untuk memastikan sistem keuangan berjalan stabil dan adil, sejalan dengan amanat UU P2SK untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.






