Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan biaya Kenaikan Gaji RT/RW sebesar 25 persen mulai Oktober 2025 memicu polemik. Kenaikan yang setara dengan Rp500 ribu per bulan ini dinilai tidak signifikan, bahkan memicu kritik keras dari kalangan legislatif karena dianggap melenceng dari janji kampanye.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak, secara terbuka menagih janji Gubernur Pramono Anung saat Pilkada 2024 lalu. Kala itu, Gubernur Pramono berkomitmen menaikkan biaya operasional hingga 100 persen sebagai bentuk penghargaan atas peran RT/RW yang merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Dengan kenaikan hanya 25 persen, muncul pandangan di masyarakat bahwa lebih baik tidak ada kenaikan sama sekali. Kebutuhan operasional bulanan RT/RW bisa mencapai lebih dari Rp2,5 juta. Tambahan ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru berpotensi menimbulkan polemik dan mengganggu kegiatan warga,” ujar Lazarus.
Beban Kerja yang Tak Sebanding
Para Ketua RT dan RW di beberapa wilayah Jakarta juga menyampaikan kekecewaan mereka. Mereka berpendapat, Kenaikan Gaji RT/RW tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang semakin besar, mulai dari penanganan administrasi kependudukan, mediasi konflik antar warga, hingga pemantauan program pemerintah seperti penanggulangan banjir dan bantuan sosial.
“Kami ini bekerja 24 jam. Biaya untuk fotokopi surat, pulsa komunikasi, sampai bensin untuk mengurus warga itu besar. Kenaikan Rp500 ribu ini terasa kurang, apalagi kami ingat betul janji politiknya dulu,” kata seorang Ketua RW di Jakarta Selatan.
Pihak Pemprov DKI Jakarta belum memberikan respons resmi terhadap tagihan janji kampanye ini. Namun, kebijakan kenaikan 25 persen ini disebut sudah disepakati dalam pembahasan anggaran, dengan alasan penyesuaian dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah saat ini.






