Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mendesak seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penegasan ini disampaikan menyusul temuan baru 10 dari 44 SPPG di Lebak yang telah memenuhi standar wajib Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Lebak Endang Komarudin menegaskan SLHS menjadi syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan. “Kami berharap semua pengelola SPPG memiliki SLHS, karena salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Endang di Lebak, Rabu (12/11).
Dinkes Lebak juga mendorong SPPG mengurus sertifikasi keamanan pangan lain seperti HACCP, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan sertifikasi halal. “Kita berharap semua SPPG sudah memiliki sertifikasi untuk keamanan dan perlindungan program MBG,” katanya menjelaskan.
Ketua Koordinator BGN Kabupaten Lebak Asep Royani mengakui baru 10 dari 44 SPPG yang mengantongi SLHS hingga awal November 2025. Pihaknya menargetkan seluruh SPPG di Lebak dapat merampungkan sertifikasi SLHS wajib ini sebelum akhir November, “Kami berharap bulan November ini ditargetkan semua SPPG memiliki SLHS,” kata Asep.
Penekanan Dinkes Lebak pada sertifikasi SLHS ini, menurut Asep, menjadi krusial mengingat program MBG melibatkan produksi pangan massal yang rentan terhadap kontaminasi bakteri. Meskipun Kabupaten Lebak diapresiasi karena masih nol kasus keracunan, standar SLHS adalah benteng pertahanan pertama untuk mencegah terulangnya insiden fatal seperti yang terjadi di daerah lain, katanya.
BGN Lebak bersama Satgas Pemkab kini terus mengawasi produksi SPPG agar terhindar dari bakteri e-coli. Sertifikasi SLHS bagi 44 SPPG ini menjadi pertaruhan utama Pemkab Lebak dalam membangun kepercayaan publik terhadap program MBG, memastikan setiap porsi makanan yang diterima siswa aman dan higienis.






