Kasus hukum yang menyangkut dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia memasuki babak lanjutan. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin, 29 September 2025.
Pemilik sah merek tersebut, Freddy Nasution, hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya. Persidangan ini dipimpin oleh Agus Soetrisno sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota.
Usai meninggalkan ruang sidang Cakra, Freddy Nasution menyatakan kekecewaannya. Ia menilai, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak Syaiful Adhim, terdakwa dalam kasus ini, sama sekali tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Justru yang terjadi, menurut Freddy, adalah pengacara dari pihak lawan malah sibuk mempertanyakan hal-hal di luar konteks. Misalnya, kuasa hukum terdakwa bertanya tentang bagaimana awal mula usaha Pioneer CNC Indonesia dimulai.
Bahkan, ada pula pertanyaan yang menyangkut omset perusahaan. Topik-topik tersebut, tegas Freddy, jelas-jelas menyimpang dari pokok perkara dugaan pemalsuan merek.
“Tanya karyawannya yang kerja berapa dan seterusnya. Hal-hal semacam itu yang justru saya kecewa, karena justru tidak mengarah pada pokok perkara,” lanjut Freddy. Ia merasa waktunya tersita untuk menjawab hal-hal yang tidak substansial.
Freddy Nasution sendiri merupakan warga Malang dan pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia. Perusahaan ini dikenal sebagai penyedia mesin Computer Numerical Control (CNC) dan jasa fiber laser di Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Freddy Nasution melaporkan Syaiful Adhim. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum atas pemalsuan merek Pioneer CNC.
Terdakwa Syaiful Adhim, sebelum kasusnya masuk ke pengadilan, sempat menjadi sorotan. Sebelumnya diberitakan bahwa Syaiful disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai tersangka.
Kini, Freddy Nasution berharap besar pada agenda persidangan berikutnya. Ia secara khusus meminta agar sesi pemeriksaan saksi selanjutnya hanya fokus pada hal-hal yang berkaitan erat dengan kasus yang sedang berjalan.
Ia mengharapkan semua pihak dapat bersikap objektif. “Harapan untuk sidang berikutnya supaya baik Majelis Hakim, penuntut umum itu bersikap objektif,” katanya.
Freddy menegaskan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, penuntut umum, maupun kuasa hukum terdakwa harus terarah pada substansi kasus. Tidak boleh menyamping atau mengalihkan fokus.
Hal ini penting agar saksi dapat fokus sepenuhnya dalam memberikan jawaban. Tujuannya adalah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di balik kasus pemalsuan merek ini.
“Jadi tidak perlu kemudian ditanya siapa yang dulu memberikan gaji, atau siapa dulu gajinya ditransfer atau dibayar tunai. Itu kan pertanyaan seharusnya tidak perlu muncul,” kritiknya.
Ia bahkan menyebut beberapa pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa sebagai “konyol.” Misalnya, ada pertanyaan yang menanyakan “atas dasar apa Anda mendaftarkan merek itu.”
Bagi Freddy, pertanyaan semacam itu seharusnya tidak perlu muncul. Fokus persidangan seharusnya adalah pada bukti dan fakta pemalsuan, bukan pada sejarah bisnis atau administrasi gaji.
Kekecewaan ini mencerminkan kebutuhan akan efisiensi dan fokus dalam proses peradilan. Pemilik merek menuntut agar persidangan kasus dugaan pemalsuan merek ini berjalan lurus dan tidak melebar kemana-mana.
Freddy yakin, jika pertanyaan yang diajukan relevan, jalannya persidangan akan lebih efektif. Keputusan pengadilan pun diharapkan dapat mencerminkan keadilan sejati dalam sengketa merek Pioneer CNC.
Kasus ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha lain terkait pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Proses hukum yang berlarut-larut akibat pertanyaan tidak relevan hanya akan membuang waktu dan biaya.
Dengan harapan Majelis Hakim dan penuntut umum bersikap objektif, pemilik merek dagang ini menantikan kejelasan dan penegakan hukum yang tepat. Sidang akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Persidangan sengketa merek dagang di PN Kepanjen ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Fokus pada pokok perkara adalah kunci untuk memastikan proses hukum yang adil.






