Eks Dosen UIN Malang VS Tetangga Soal Tanah Wakaf Berujung ‘Pengusiran’, Mediasi Camat Gagal Total!

icon berita mobile

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dosen UIN Malang VS Tetangga Soal Tanah Wakaf

Eks Dosen UIN Malang VS Tetangga Soal Tanah Wakaf

MALANG – Perseteruan antar tetangga yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin (akrab disapa Yai Mim), dengan tetangganya, Sahara, di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, kini telah menjadi isu sengketa lahan paling viral di Indonesia. Video pertengkaran mereka yang berujung tuduhan ‘pengusiran’ Yai Mim dari rumahnya sendiri menyebar cepat, bahkan Mediasi tingkat Kecamatan Lowokwaru dilaporkan gagal mencapai kesepakatan.

Sengketa Bermula dari Tanah Sedekah untuk Akses Jalan

Konflik yang telah berlarut-larut ini bermula dari niat baik Yai Mim dan istrinya. Pada tahun 2007, mereka membeli sebidang tanah dan menyedekahkan sebagiannya untuk dijadikan akses jalan umum bagi warga perumahan, mengingat jalan masuk sebelumnya hanya setapak dan sempit.

Baca Juga :  Skrining Aktif Mendesak, Dua Pertiga Penularan TB Diduga dari Kasus Tanpa Gejala

Namun, beberapa tahun terakhir, konflik muncul ketika tetangga mereka, Sahara, diduga menggunakan sebagian tanah wakaf tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti parkir mobil rental dan membuat pagar untuk kandang di area yang seharusnya menjadi jalan.

“Niat kami sedekah untuk jalan umum, bukan untuk parkir bisnis mobil rental atau kandang. Kami mulai keberatan dan protes secara baik-baik,” ujar Rosida Vignesvari, istri Yai Mim, dalam wawancara yang juga viral.

Video Cekcok dan Tudingan ‘Di-Framing’ Mengguncang Medsos

Perselisihan ini mencapai puncaknya ketika rekaman video cekcok panas antara Yai Mim dan Sahara beredar luas. Dalam video tersebut, terlihat Sahara melontarkan berbagai tuduhan dan klaim, termasuk klaim bahwa tanah itu bukan milik Yai Mim melainkan milik pihak lain, serta mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang berbeda.

Baca Juga :  100 Mobil Fiat Ramaikan Jambore Nasional 2025 di Kota Malang

Yai Mim, yang juga aktif di media sosial, segera menanggapi kegaduhan ini. Ia membantah keras semua tuduhan Sahara dan menuding balik bahwa ia telah di-framing (dijebak narasi negatif) untuk menjatuhkan nama baiknya.

“Semua yang beredar di TikTok itu di-framing oleh Ibu Sahara. Narasi yang dia sebarkan menyesatkan,” tegas Yai Mim. Dampak dari konflik ini semakin parah setelah pertemuan warga perumahan memutuskan untuk ‘mengusir’ Yai Mim dari rumah yang sah dibelinya, memaksa ia dan istri berencana menjual rumah tersebut dan pindah.

Upaya Mediasi oleh Camat Gagal: Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Melihat konflik yang semakin meruncing dan viral, Camat Lowokwaru mengambil langkah cepat dengan menginisiasi pertemuan mediasi. Sayangnya, pertemuan pertama harus ditunda karena Yai Mim yang berada di Jakarta untuk urusan podcast dan kuasa hukumnya berhalangan hadir.

Baca Juga :  Gempur Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Kurir Sabu di Cigugur Tengah

Meskipun mediasi akan dijadwal ulang, konflik ini sudah memasuki babak baru jalur hukum. Kedua belah pihak telah mengambil langkah saling lapor ke Polresta Malang dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Pihak kepolisian mengonfirmasi akan segera memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan, namun Camat Lowokwaru menegaskan bahwa solusi damai dari tingkat lingkungan tetap diutamakan. Publik kini menunggu bagaimana akhir dari drama sengketa tanah yang telah ‘mengusir’ sang penyedekah dari rumahnya sendiri.

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB