MK Tolak Gugatan Uji Materi Rangkap Jabatan Polri, Aturan Penempatan Anggota di Jabatan ASN Tetap Berlaku

icon berita mobile

- Penulis Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan yang memperbolehkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengundurkan diri. Putusan ini mengakhiri polemik hukum mengenai penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi bersama delapan hakim lainnya membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Objek Gugatan dan Pertimbangan Hakim

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas beberapa pasal, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4).

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Penjelasan Pasal 28 ayat (3).

Baca Juga :  Identitas Santri, Siapa Saja Nama Nama Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny?

Pokok persoalan yang diajukan adalah keberatan terhadap mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN di lembaga atau instansi lain tanpa adanya kewajiban untuk pensiun atau berhenti dari kedinasan Polri.

Setelah mempertimbangkan keterangan dari pihak pemohon maupun pihak terkait (Polri), Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:

  1. Permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

  2. Permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Respons Polri terhadap Putusan MK

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Mabes Polri menyatakan apresiasi atas putusan yang memberikan titik terang secara hukum. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga menjadi komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka regulasi yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri aktif tetap sah secara hukum dan dinyatakan berlaku. Putusan ini memberikan legalitas yang kuat bagi mekanisme penempatan personel Polri di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Keracunan Massal di Bandung Barat, Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap Menu MBG

Berita Terkait

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah
UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri
Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning
Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan
Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST
Dua Kios di Pasar Caringin Ludes Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar
Bersama Warga, Tim Pentahelix “Gercep” Mulai Beraksi Atasi Banjir di Baleendah
Pernyataan “Rakyat Cukup Bayar Pajak” Dipersoalkan: Pajak Rp2.357,72 T Jadi Alasan Publik Wajib Mengawasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Transformasi Jengkol, Dari Stigma “Kampungan” Menjadi Komoditas Ekspor Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:35 WIB

UFC Perth, Tekanan Jack Della Maddalena di Kandang Sendiri

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sinopsis Netflix Sewu Dino, Kisah Horor Santet Janur Kuning

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Inovasi “Si Kuda Cepat”, Permudah Layanan Adminduk untuk Warga Rentan

Rabu, 29 April 2026 - 19:28 WIB

Kejar Target 450 Ton Sampah per Hari, Pemkot Bandung Aktifkan Kembali 6 TPST

Berita Terbaru

Saham bmri dividen murah

Nasional

BMRI Bagi Dividen Murah, Potensi Yield 8,5% di Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:40 WIB