Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II, Kecamatan Rumbai, kian mengkhawatirkan. Setiap hari, sekitar 1.000 ton sampah masuk ke lokasi tersebut. Akibatnya, tinggi timbunan kini sudah mencapai 25 meter, menimbulkan kekhawatiran akan daya tampung TPA yang terbatas.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengakui kondisi itu sudah mendesak. Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebut pihaknya menyiapkan opsi perluasan lahan jika solusi pengolahan sampah belum bisa dijalankan.
“Lahan yang tersedia milik Pemko ada delapan hektare. Saat ini baru empat hektare yang dipakai sebagai TPA aktif, dan di belakangnya masih ada empat hektare cadangan,” ujar Reza pada Sabtu (4/10/2025).
Meski begitu, Pemko Pekanbaru sebenarnya telah menyiapkan langkah jangka panjang. Pemerintah kota sedang membangun kerja sama dengan pihak swasta untuk mengolah gunungan sampah tersebut menjadi energi listrik.
Namun rencana itu belum bisa direalisasikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pengolahan sampah menjadi listrik.
Perpres itu nantinya akan mengatur skema kerja sama serta menentukan tarif energi listrik hasil pengolahan sampah yang akan dijual ke PLN.
“Kerja sama ini harus ada payung hukum yang jelas. Tarif listrik dari hasil pengolahan sampah akan diatur langsung dalam Perpres,” kata Reza.
Pemko Pekanbaru diketahui sudah menjalin komunikasi dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE). Perusahaan itu akan menjadi mitra strategis dalam pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah di sekitar kawasan TPA.
Dalam rencana tersebut, Pemko bertugas menyiapkan akses dari TPA ke lokasi pembangkit. Sementara PT ICE akan membangun fasilitas pengolahan sekaligus mengelola sampah menjadi energi.
Energi listrik yang dihasilkan nantinya akan disalurkan ke PLN Kanwil Riau-Kepri. Dengan begitu, sampah yang selama ini menumpuk bisa beralih fungsi menjadi sumber energi terbarukan.
Kondisi darurat TPA Muara Fajar II mencerminkan betapa mendesaknya solusi pengelolaan sampah di kota besar seperti Pekanbaru. Dengan volume sampah harian yang sangat besar, keberadaan teknologi Waste to Energy (WtE) bukan hanya pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Pemko berharap, begitu Perpres terbit, kerja sama dengan pihak swasta bisa segera berjalan. Hal ini bukan hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga memberi kontribusi pada penyediaan energi ramah lingkungan di Riau.






