Kalimat “tugas rakyat hanya bayar pajak, tidak usah memikirkan pemerintah” yang dinisbatkan kepada Zulkifli Hasan—Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN—memantik pertanyaan besar. Saya tidak tahu persis kapan dan di forum mana kalimat itu dilontarkan, namun kutipannya beredar di media dan menjadi bahan perbincangan.
Problemnya bukan sekadar soal etika komunikasi pejabat publik, tapi juga soal logika kenegaraan. Sebab, kontribusi rakyat melalui pajak bukan angka kecil. Pada 2025, penerimaan pajak disebut mencapai Rp2.357,72 triliun, atau sekitar 82% dari nominal APBN. Dengan beban sebesar itu, wajar bila masyarakat bukan hanya membayar, tetapi juga ingin memastikan uangnya digunakan benar: transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kalau mau bicara “tugas”, justru yang seharusnya keras didorong adalah optimalisasi kontribusi entitas negara yang memang dibentuk dan dimodali pemerintah, yakni BUMN. Dalam logika sederhana: jika rakyat diminta disiplin membayar pajak, maka BUMN semestinya juga dipacu menyetor lebih signifikan terhadap negara. Di tulisan ini, penulis menyoroti bahwa setelah berbagai penataan, jumlah BUMN disebut masih banyak—bahkan mencapai 1.046—namun setoran ke negara pada 2025 hanya dipatok Rp90 triliun (gabungan dividen, pajak, dan kewajiban lain) dari proyeksi keuntungan Rp233 triliun. Angka-angka ini kemudian dipakai sebagai argumen bahwa fokus perbaikan seharusnya juga diarahkan ke tata kelola korporasi negara, bukan menutup ruang kontrol publik.
Lebih jauh, gagasan “rakyat tidak perlu memikirkan pemerintah” bertabrakan dengan prinsip dasar demokrasi. Rakyat adalah pemilik mandat, sedangkan pemerintah hanyalah penyelenggara yang diberi amanah untuk mengelola negara. Dalam relasi mandat semacam itu, keterlibatan publik bukan gangguan, melainkan mekanisme kontrol yang sah. Pemilik tentu berhak tahu apa yang dilakukan pemegang mandat—terutama ketika sumber pembiayaannya berasal dari pajak rakyat.
Di ranah hukum, hak publik untuk mengetahui dan menyampaikan informasi juga punya pijakan. UUD 1945, khususnya Pasal 28F, memberi hak bagi setiap orang untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Penulis juga menyebut kerangka aturan lain yang menguatkan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan peran serta masyarakat, seperti UU No. 28 Tahun 1999 serta PP No. 69 Tahun 1999.
Tulisan ini pada akhirnya tidak sekadar mengkritik satu kalimat, tetapi mengingatkan bahwa bahasa pejabat publik punya dampak. Ketika narasi yang muncul seolah membatasi ruang berpikir dan mengawasi, publik justru makin bertanya: kalau rakyat diminta “cukup bayar”, lalu siapa yang memastikan uang itu kembali menjadi layanan, perlindungan, dan kesejahteraan yang nyata?
Dan pada titik itulah polemiknya: dalam negara yang dibiayai rakyat, wajar jika rakyat bukan cuma jadi “pembayar”, tetapi juga pengawas.






