Isu lingkungan hidup dan tata kelola sampah menjadi agenda mendesak bagi Pemerintah Kota Bandung. Dalam acara pelantikan 153 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bandung, Kamis (12/2/2026), Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan komitmen baru dalam penanganan limbah perkotaan.
Langkah ini diambil mengingat Kota Bandung kini berada dalam pengawasan ketat kementerian terkait aspek penegakan hukum pengelolaan lingkungan.
Strategi Baru: Hapus Istilah “Buang Sampah pada Tempatnya”
Dalam arahannya, Wali Kota Farhan meluncurkan paradigma baru yang cukup berani. Ia meminta masyarakat dan jajaran ASN untuk meninggalkan jargon lama.
“Tidak ada lagi istilah buang sampah pada tempatnya, karena tempatnya sudah tidak ada. Prinsipnya jelas: Sampah hari ini harus habis hari ini juga,” tegas Farhan di hadapan jajaran pimpinan DPRD dan Sekda Kota Bandung.
Kebijakan ini menekankan pada pemusnahan atau pengolahan sampah langsung di sumbernya, bukan lagi sekadar memindahkan masalah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Mandat Khusus untuk Pejabat Baru: Kantor Wajib Zero Waste
Sebagai motor penggerak perubahan, Farhan memberikan instruksi spesifik kepada para pejabat yang baru dilantik:
-
Penerapan Zero Waste: Seluruh kantor pemerintahan di Kota Bandung wajib menjadi model penerapan kawasan bebas sampah.
-
Pengolahan Mandiri: Setiap unit kerja perangkat daerah harus memiliki sistem pengolahan sampah organik sendiri.
-
Budaya Kerja Baru: ASN diminta menjadi agen perubahan dalam membangun ekosistem lingkungan yang sehat.
Selain urusan sampah, Wali Kota juga menyoroti nilai Indeks Integritas Kota Bandung yang saat ini berada di angka 82. Meski tergolong baik, Farhan meminta angka ini terus ditingkatkan melalui transparansi mulai dari perencanaan hingga eksekusi program.
Jabatan fungsional maupun struktural ditegaskan sebagai wujud profesionalisme berbasis kompetensi. Sinergi antar-perangkat daerah diharapkan mampu membawa perbaikan nyata bagi pelayanan publik di Kota Kembang.






